29 Butir Ekstasi Diamankan, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau
BENGKALIS, RBC – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) bersama 29 butir ekstasi.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dari tangan DAP, petugas mengamankan 29 butir narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda, yakni 25 butir di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah dan empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Selain ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.
Pengungkapan bermula setelah personel Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan DAP.
Dalam pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D, yang saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta tes urine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmen jajaran Polres Bengkalis untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait tindak pidana maupun peredaran narkotika kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.* (ae-rls)
