‎40 Orang WBP Ikuti Penyuluhan Hukum di Lapas Narkotika Rumbai

PEKANBARU, RBC — Sebagai wujud pelayanan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bekerja sama dengan HFP Law Firm menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (5/2/2026).

‎Penyuluhan hukum merupakan salah satu upaya strategis dalam penyebarluasan informasi serta pemahaman mengenai norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, sehingga dapat menumbuhkan budaya hukum yang tertib dan patuh terhadap ketentuan hukum.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang Warga Binaan dan dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subseksi Registrasi, Riko Saputra, beserta jajaran staf. Penyuluhan mengangkat tema hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP.

‎Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Reinhards Indra Pitoy, melalui Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan.

‎“Penyuluhan hukum yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud nyata pelayanan pemasyarakatan yang terus kami upayakan secara maksimal. Kami berkomitmen untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Warga Binaan, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum atas perkara yang sedang mereka jalani,” ujarnya.

‎Dalam sesi penyuluhan, tim dari HFP Law Firm memberikan penjelasan komprehensif mengenai penerapan KUHP yang baru, khususnya terkait hak-hak yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan serta berbagai langkah dan upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan Warga Binaan dapat memahami hak dan kewajibannya secara lebih baik, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum sebagai bekal dalam menjalani masa pembinaan dan proses reintegrasi sosial di masa mendatang.***

Editor: Redaksi