Dugaan Penipuan Transaksi Kambing di Tandun, Korban Rugi 60 Juta

Ujung batu, riau-bangkit.com – Kambing milik seorang pria berinisial (E) tertipu transanksi jual beli kambing terhadap seorang pria berinisial (R) ber alamat rt/rw 21/08 desa ujung baru timur kec. Ujung batu kab. Rohul, Kamis(3/4/25).

 

Pada tanggal 13 Januari 2025 saudara (R) membeli kambing sekitar 50 ekor dari saudara (E) dengan total penjualan sebesar Rp 80juta

 

Dengan memberikan DP sebesar 10 juta dan hari berikutnya saudara ( R) memberikan 10 juta dengan total yang sudah di berikan sebesar Rp 20juta.

 

Maka saudara (R) berjanji akan melunasi sisa uang penjualan kambing tersebut pada tanggal yg sudah di tentukan paling lama 20 hari dihitung mulai tanggal 13 Januari 2025.

 

Akan tetapi sampai saat ini saudara pembeli kambing (R) belum juga dapat memberikan uang penjualan kambing tersebut.

 

” Saya merasa tertipu dengan cara saudara (R) karena tidak memberikan penjualan kambing Karena sudah 3 bulan lamanya belum juga di berikan” Kata E.

 

Kendati demikian, hingga waktu batas yg disepakati (R) tidak dapat memberikan sisa pembayaran tersebut sebesar Rp60 juta karrna (E) merasa dirugikan, melaporkan kasus ini ke polsek tandun(rohul) jam 20.00 wib hari rabu tanggal 26 maret 2025.

 

Laporan ( E) di Terima oleh pihak polsek tandun yg di dampingi oleh saudara Sofyan.SH .dari lidik krimsus RI PRov. Riau. dan pihak polsek tandun langsung meminta keterangan dari ( E) sebagai pelapor.

 

” Kami akan menindak dan memanggil ( R) untuk diminta keterangan”jelas AIPDA M AL AZHAR.

 

Kasus ini menarik perhatian publik masyarakat tandun. Yg dimana jual beli kambing dengan sistim pembayaran yg tidak sesuai dengan perjanjian. . Masyarakat tandun yg dekat dari rumah ( R) ikut resah dengan adanya kasus ini.

 

Penulis : H T