LSM BERANTAS: Proyek Rumah Layak Huni Rohul 2025 Diduga Mangkrak, Kejari dan Polres Diminta Turun Tangan
ROKAN HULU, RBC – Banyaknya sorotan terhadap proyek Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rokan Hulu kembali memunculkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaannya. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rokan Hulu disebut-sebut tidak menjalankan program sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari masyarakat, sejumlah proyek Rumah Layak Huni yang sebelumnya mangkrak kini justru dikerjakan langsung oleh pihak Dinas Perkim Rohul.
Padahal, sesuai mekanisme yang berlaku, pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) di masing-masing desa penerima bantuan. “Saat ini yang bekerja di lapangan justru orang dari Dinas Perkim, bukan Pokmas desa sebagaimana aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, Kamis (29/5/2026).
Selain itu, awak media juga menerima informasi adanya dugaan pekerja atau tukang proyek yang hingga kini belum menerima pembayaran upah. Tidak hanya itu, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen administrasi pemerintahan, di mana dokumen yang dibuat pada tahun 2026 diduga dimundurkan tanggalnya menjadi tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Kominfo LSM BERANTAS, E. Simanjuntak, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proyek tersebut menggunakan anggaran Kas Daerah Tahun 2025 dan seharusnya telah selesai pada 31 Desember 2025.
“Jika hingga akhir Mei 2026 proyek masih dikerjakan, maka secara administrasi tentu menimbulkan pertanyaan besar karena berpotensi bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan program Rumah Layak Huni semestinya dilakukan oleh Pokmas desa, sementara Dinas Perkim bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan.
“Kami juga menerima informasi masih adanya tukang atau pekerja yang belum dibayar. Aparat penegak hukum, baik Kejari maupun Polres Rokan Hulu, seharusnya segera turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara ini,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan penyimpangan proyek Rumah Layak Huni tersebut telah menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai media. “Kita percaya Pidsus Kejari dan Unit Tipikor Polres Rohul akan menindaklanjuti persoalan ini secara profesional,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima awak media, sebanyak 24 unit Rumah Layak Huni yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Rokan Hulu diduga mangkrak. Informasi tersebut antara lain berasal dari Desa Lubuk Bilang, Kecamatan Rambah Samo, serta beberapa wilayah lain di ujung Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam upaya konfirmasi, awak media sebelumnya telah menghubungi Plt Kepala Dinas Perkim Rohul terkait sejumlah pertanyaan mengenai proyek tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Berikut poin-poin konfirmasi yang disampaikan awak media kepada pihak Dinas Perkim Rohul: 1. Apakah benar proyek Rumah Layak Huni tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk 24 unit rumah atau sekitar Rp75 juta per unit, yang bersumber dari Kas Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2025? 2. Mengapa hingga Mei 2026 proyek tersebut belum selesai, padahal masa pelaksanaan disebut berakhir pada 31 Desember 2025? 3. Bagaimana laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dibuat dan diperiksa oleh lembaga pengawasan apabila pekerjaan belum selesai? 4. Apakah pihak Dinas Perkim telah melakukan pengawasan langsung ke desa-desa lokasi proyek? 5. Apakah terdapat pemotongan anggaran sehingga banyak pekerjaan tidak selesai, serta apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan RAB? 6. Bagaimana tanggapan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pungutan uang dari pihak desa kepada oknum tertentu? 7. Benarkah proyek tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan tim sukses tertentu?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.(Rls)
Sumber : LSM BERANTAS
