Tiga Tersangka Penyebab Tewasnya Korban Narkoba, JPU Kejari Bengkalis Nyatakan Lengkap (P21)

3 tersangka yang dinyatakan lengkap berkasnya (P21) oleh JPU Kejari Bengkalis

riau-bangkit.com | BENGKALIS  -Satnarkoba Polres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah selesai melakukan proses penyidikan dan telah melimpahkan pertanggungjawaban tersangka dan Barang Bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jumat 23 Mei 2025.

Kasus ini terkait dengan tindak pidana narkotika yang menyebabkan 1 (satu) orang perempuan meninggal dunia di Hotel Pantai Marina beberapa waktu lalu. Iptu Doni Binsar menjelaskan bahwa Polres Bengkalis telah menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.l.K,.M.l.K melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar, SH,.MH, menerangkan, Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, berinsial SF, PA, dan SP. Dengan Surat Kapolres Bengkalis Nomor B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba tanggal 22 Mei 2025, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap lptu Doni Binsar

Menurut Iptu Doni Binsar, menyatakan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dan akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika.* (ae)