Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika 2.193 gram Heroin dan 958,14 gram Sabu

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan ketika konferensi pers hari Jumat (23/05/2025) Mapolres Bengkalis.(Foto Humas Polres Bengkalis)

riau-bangkit.com | BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Tim Gabungan Elang Malaka Sat Narkoba dan Bea Cukai Bengkalis yang diwakili KP2P Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional dengan menyita 2.193 gram heroin. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/A/70/V/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESBENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 15 Mei 2025.

Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan satu tersangka, berinisial MHM (28 tahun), yang berasal dari Desa Kelapapati, Bengkalis, Riau. “Tersangka ditangkap di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis pada Kamis, 15 Mei 2025, sekira pukul 11.00 WIB,” kata AKBP Budi Setiawan.

Menurut Kapolres Bengkalis, modus operandi tersangka adalah membawa heroin sebanyak 5 bungkus menggunakan sepeda motor. “Tersangka diperintahkan oleh P (dalam lidik) untuk mengantar heroin ke Pekanbaru dengan janji upah sebesar Rp 20 juta,” tambah AKBP Budi Setiawan.

Salah satu barang bukti ketika dilakukan penangkapan. (Foto Humas Polres Bengkalis)

AKBP Budi Setiawan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis. “Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas siapa pun yang membawa barang terlarang di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya.

Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar, SH,.MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis. “Kami berhasil menyelamatkan 10.834 jiwa dari bahaya narkotika dengan menyita 2.193 gram heroin,” kata Iptu Doni Binsar.

Nilai uang narkotika jenis heroin yang disita jika diedarkan di masyarakat diperkirakan mencapai Rp 7.584.940.000. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Iptu Doni Binsar.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” kata Iptu Doni Binsar.* (ae-rls)