Polemik Penertiban Kawasan Hutan TNTN, Ada Kekhawatiran Konflik Horizontal
Oleh: Apul Sihombing,S.H.,M.H
Berawal adanya pemasangan plang penyitaan dari satgas PKH di wilayah TNTN yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2025 di Toro Jaya telah menimbulkan polemik berkepanjangan dimasyarakat, mengapa tidak pihak Satgas secara tegas memberikan ultimatum kepada seluruh warga yang mendiami TNTN agar meninggalkan TNTN dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal 11 Juni 2025.
Penyitaan oleh Satgas PKH ini telah menimbulkan pembelahan dimasyarakat, sebagian masyarakat menolak dilakukannya penyitaan, sebagian kelompok mendukung kinerja Satgas.
Adapun pihak yang menolak adalah mereka yang merupakan pihak terdampak seperti para pemilik lahan dan masyarakat yang tinggal disekitar kawasan, penolakan itu bukan tanpa alasan yang pertama para pemilik lahan dan mereka yang mendiami kawasan hutan TNTN diminta keluar dengan relokasi mandiri artinya pergi sendiri,urus sendiri tanpa ada upaya dari pemerintah. dengan demikian mereka akan kehilangan hak ekonomi, kehilangan mata pencaharian, kedua kelangsungan pendidikan anak anak mereka.
Disisi lain pihak yang mendukung penertiban kawasan juga memiliki alasan yang kuat mereka yang mendukung berpandangan bahwa kawasan TNTN adalah merupakan warisan leluhur yang harus dijaga kelestarian, selain itu hutan TNTN merupakan paru paru kehidupan bagi semua mahkluk ciptaan Tuhan termasuk manusia didalam nya, kedua TNTN merupakan tempat habitat hewan yang dilindungi seperti harimau Sumatra dan gajah Sumatra.
Menyikapi terjadinya pembelahan dimasyarakat tersebut pemerintah selaku regulator dan operator mestinya harus sigap dan Arip dalam mencarikan solusi penyelesaian polemik kawasan TNTN agar tidak terjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.
Bila harus direlokasi semestinya relokasi itu harus lah manusiawi caranya adalah mereka pemilik lahan dibawah 5 hektar harus dicarikan lahan pengganti setidaknya 2 Ha per KK ditambah lokasi rumah dan taman palawija setidaknya 1/2 Ha per KK.
Kemudian harus dipikirkan tempat penampungan perpindahan anak sekolah, dan yang terakhir mereka pemilik lahan diatas 5 Ha dan pihak pihak-pihak yang mendatangkan mereka ke tempat itu seperti aparat Desa yang menerbitkan surat dan yang memberikan fasilitas administrasi dan Ninik mamak yang bertindak sebagai penjualan kawasan harus dilakukan proses hukum.
