AMMP MERUSAK HUTAN, DITAWARKAN RELOKASI MALAH MINTA LEPAS

Oleh : Redaksi

Serakah, rakus, egois dan tamak itulah pribahasa yang cocok disematkan pada mereka yang telah merambah hutan kawasan TNTN, kenapa tidak, mereka (perambah) selama bertahun-tahun mengambil keuntungan dari hutan konservasi milik Negara tanpa ijin yang sah, ijin itu merupakan pemberian hak terhadap individu dan/korporasi.

 

Tentunya penerima ijin berkewajiban untuk membayar biaya Provisi Sumber Daya Hutan yaitu pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara;

 

Atas penguasaan secara ilegal itu Presiden Republik Indonesia melalui Satgas PKH mengingatkan dan mengultimatum agar mereka (perambah) pergi meninggalkan tempat secara sukarela, Negara Cq PKH telah bijak hanya memberikan sanksi pergi secara sukarela (relokasi mandiri) padahal jelas jelas perbuatan yang dilakukan oleh para perambah hutan TNTN itu merupakan perbuatan melawan hukum pidana baca (UU kehutanan dan UU pencegahan kerusakan hutan)

 

PKH yang hanya memberikan sanksi berupa perintah mengosongkan dengan relokasi mandiri adalah merupakan upaya bicaksana dari Negara, Negara telah menjung jung tinggi asas ultimum remedium asas ini menegaskan bahwa pemidanaan itu merupakan upaya terakhir;

 

RELOKASI DITOLAK

 

Pasca pemasangan plang sitaan lahan seluas 81.760 Ha oleh satgas PKH di Desa Toro pesangan plang dipimpin langsung oleh Komandan Satgas Ricart Tampubolon hadir Kabareskrim, Jampidsus,Kapolda Riau dan ratusan anggota TNI

 

Setalah pemasangan plang. Jaksa Agung melakukan pertemuan di Gedung bundar Jakarta, disana disepakati akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Pemprov dan Pemda dari 3 Kabupaten, pembentukan Tim itu bertujuan untuk mendata siapa siapa saja pemilik lahan dan berpa luas yang dikuasainya data tersebut diperlukan untuk rencan relokasi secara manusiawi,

 

Dayung bersambut, wacana relokasi manusiawi yang dicanangkan oleh PKH telah sejalan dengan beberapa usulan dari aktivis yang menyuarakan agar Pemerintah memikirkan nasib para petani dengan kategori miskin yakni mereka pemilik lahan 5 Ha kebawah agar dicarikan lahan pengganti setidaknya 2 Ha per KK dan sebidang tanah pertapakan, kecuali mereka yang memiliki lahan diatas 5 Ha agar dilakukan Proses hukum berupa pengenaan Pidana Penjara dan Denda yang dimana Denda denda tersebut digunakan Pemerintah untuk biaya pemulihan kembali lahan itu kepada keadaan semula (kawasan hutan)

 

 

Akan tetapi terhadap rencana relokasi secara manusiawi tersebut justru mendapat penolakan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan.

 

Penolakan yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) disampaikan pada unjuk rasa yang dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025 di Jl.Sudirman Pekanbaru, dengan tegas Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan itu dengan keras menolak relokasi dengan syarat apapun. intinya mereka para perambah harus tetap bertahan dilahan mereka masing-masing (TNTN)

 

Apa maksut dan tujuan dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan tersebut? apakah mereka (AMMP) menganggap dirinya berada diatas hukum. sehingga mereka tidak wajib patuh terhadap Pemerintah Negara Republik. sudah jelas perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian Ekosistem,telah merusak habitat hewan langkah yang dilindungi, merusak tanaman hutan yang merupakan warisan yang diberikan Tuhan kepada Manusia ciptaannya.

 

Apakah mereka menggap bahwa mereka (AMMP) lebih berkuasa dari Negara, lebih berhak atas hutan Negara. Perlu dipahami bahwa hutan alam yang merupakan pemberian dari Tuhan sang pencipta diberikan untuk semua manusia yang ada di Bumi bukan hanya untuk kelompok AMMP, sebagai Negara semestinya mereka yang tinggal di Negara Indonesia haruslah taat dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang berlaku disebuah Negara.

 

MINTA DILEPASKAN

 

Tuntutan AMMP yang menolak untuk direlolkasi secara manusiawi adalah merupakan pembangkang terhadap Negara yang tidak dapat ditolerir. Oleh karenanya Negara melalui PKH dan Tim terpadu harus tegas, Negara tidak boleh kalah dari kekuatan apapun, tidak ada tempat di bumi Indonesia terhadap pembangkang, pembangkang haruslah dianggap sebuah bentuk tindakan merong rong Negara yang datang dari dalam untuk itu TNI selaku pertahanan Negara harus bertindak tegas demi menyelamatkan masyarakat luas.

 

Dapat dibayangkan ketika hal yang sama terjadi di tempat lain terhadap hutan Negara maka dapat dipastikan tumbuhan alam, flora dan fauna akan menjadi tinggal sejarah yang tidak mungkin lagi dimiliki bangsa ini kedepan, pertanyaan apakah anak cucu kita tidak berhak mengenali jenis jenis tanaman Pohan alam, jenis-jenis flora dan fauna? kalau itu yang terjadi maka Negara telah gagal melindungi Bangsa,Masyarakat dan segenap tumpah darahnya, Negara telah gagal memberikan kehidupan dengan lingkungan yang sehat dan asri bagi generasi bangsa. Negara harus bertindak tegas kembalikan TNTN kepada keadaan semula menjadi kawasan hutan tetap tanpa syarat bagi mereka yang mencoba menghalang halangi lakukan tindakan hukum tangkap dan adili.