Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Rp26,7 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Kejari Meranti
PEKANBARU, RBC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan pelimpahan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022–2023 di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau,Rabu (27/8/25).
Dalam siaran Pers, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau Zikrullah SH MH menjelaskan bahwa Tiga orang tersangka dalam perkara ini adalah MRN, HB, dan RN.
Mereka diduga terlibat dalam praktik rekayasa laporan progres proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp12,59 miliar, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau tertanggal 30 Juni 2025.
Proyek pelabuhan ini sebelumnya dimenangkan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) melalui proses tender, dengan nilai kontrak akhir setelah Addendum II sebesar Rp26,78 miliar dan masa kerja 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 12 Februari 2024. Proyek ini juga sempat diperpanjang 90 hari melalui Addendum III.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tidak dikerjakan oleh personel resmi dari konsorsium, melainkan oleh MRN yang bukan bagian dari perusahaan pemenang tender. Meski dana proyek dicairkan ke rekening resmi perusahaan, seluruh pelaksanaan dikendalikan oleh MRN.
Tersangka RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama MRN dan HB (Direktur PT Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas), diduga kuat telah merekayasa laporan progres pekerjaan hingga mencapai 80,82%, padahal hasil audit teknis menunjukkan realisasi fisik di lapangan hanya 31,68%. Laporan fiktif itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana sebesar Rp19,3 miliar atau sekitar 80% dari nilai proyek.
Berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, ketiga tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Meranti tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka.
Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut, tutup Kasipenkum dalam keterangan siaran Pers.(kasipenkum/R-04)
