Dirjen Planologi Kehutanan Terbitkan Pengukuhan Kawasan Hutan Desa Siambul

PEKANBARU, RBC- Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan pada Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Biru Kepastian Hukum Pemanfaatan Lahan Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

‎Penerbitan SK Biru itu tertuang dalam Surat Nomor: 5.275/KUH/Ditkuh/PLA.02.01/B/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani Dr Suprapto,S.Hut, MT- Pelaksana Harian (Plh) Direktur Dirjen Planologi Kehutanan Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan.

‎Hal itu dikatakan Sarjono – perwakilan 356 warga masyarakat Belilas dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan menjawab pertanyaan media ini di Belilas, Riau.

‎‎Saat ini surat keputusan (SK) Biru sebagai jawaban dari permohonan pelepasan kawasan hutan bagi 356 warga Desa Siambul sudah turun.

‎Mudah-mudahan tidak ada kendala dalam pelepasan kawasan hutan tersebut dilapangan, sehingga harapan masyarakat untuk meningkatan kesejahteraan melalui lahan perkebunan, segera terwujud.

‎Karena SK Biru itu merupakan proses sekaligus bahan revisi Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

‎Artinya Peta Realisasi PPTPKH dan TORA REVISI III sudah dapat di akses dan akan dilakukan proses penelaahan dan penapisan data sesuai ketentuan yang berlaku dalam penataan kawasan hutan.

‎Sehubungan dengan lokasi permohonan yang sebelumnya diajukan masyarakat Siambul untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), saat ini sudah dapat di akses.

‎Lahan itu merupakan hasil peta blocking area yang pengukurannya telah diserah – terimakan Hendry Ferdinan Hasibuan S.Hut, petugas data aplikasi GIS Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

‎Hasil bloking area yang diserahkan seluas 1.357 hektar terletak di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.

‎Bloking area dilakukan atas penugasan Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkab Inhu ditanda tangani Kamal Azmi S.Mn tanggal 20 Agustus 2023.

‎ Lebih lanjut Sarjono menjelaskan, saat ini ada oknum-oknum berusaha melakukan tindakan tercela, dikhawatirkan nanti bisa mempengaruhi terhadap perjuangan penerbitan TORA.

‎Mereka merupakan komplotan yang berusaha memperkaya diri sendiri dengan cara menjual kawasan hutan tanpa prosedur.

‎Adapun initial para pelaku antara lain Rod, Arb dan Juan. Nama terahir ini merupakan mantan anggota dewan di Kabupaten Indragiri Hulu.

‎Kita tidak mau ribut dengan mereka agar jangan sampai berpengaruh terhadap perjuangan kita yang saat ini sudah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, ujar Sarjono.

‎Adanya pihak-pihak yang sengaja menjual kawasan hutan di Desa Siambul seperti disebutkan Sarjono initial Rod, Arb dan Juan saat dimintai tanggapan kepada Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui whatsaap, tidak direspon.

‎Sedangkan Kabag Hukum Pemkab Inhu Tri Jon dikantornya menyarankan agar menghubungi Irham Gani Kabag Tapem (Tata Pemerintahan) Kantor Bupati Indragiri Hulu yang mengurus bagian-bagian permasalahan tersebut.

‎Sementara Irham Gani melalui telepon mengatakan, pihaknya akan lebih dulu meneliti data-data hasil bloking area seluas 1.357 hektar terletak di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal. “Sabar dulu ya, nanti kami informasikan,” kata Irham Gani.

‎Lebih lanjut Sarjono menjelaskan, permohonan 640 orang warga Desa Siambul terhadap 1.357 hektar lahan dalam kawasan hutan sudah lama diperjuangkan.

‎Hal itu dapat dilihat dari surat Kepala Desa Siambul nomor: `136/SBL–VIII/2023 ditujukan kepada Sekjen Kementerian Liungkungan Hidup dan Kehutanan, selaku Kasat Pelaksana dan Pengendalian Implementasi Undang-Udang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

‎Dalam surat permohonan turut dilampirkan data pendukung antara lain, peta lokasi perkebunan plasma, KTP warga dan surat tanah perkebunan kelapa sawit.

Surat tersebut dibuat tanggal 24 Agustus 2023 dan ditanda tangani Zulkarnain Kepala Desa Siambul dan tembusan dikirim kepada Bupati Inhu di Rengat dan BPKH TL Wilayah XIX di Pekanbaru.

‎Sehubungan surat yang dikirimkan Kades Siambul, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah merespon dengan mengirimkan surat nomor: S.71/SETJEN/SATLAKWASDAL-UUCK/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

‎Dalam surat Sekjen Kemen LHK dinyatakan, permohonan warga Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal telah memenuhi syarat.

‎Permohonan dapat ditindak lanjuti melalui Skema PP No.24 tahun 2021 berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No: SK.1372/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

‎Dalam surat Sekjen Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut juga dininta agar warga Desa Siambul melengkapi berkas-berkasnya.

‎Antara lain: KTP pemohon, Fakta Integritas, Surat Keterangan Domisili dan Nomor hp/ Kontak Person.

‎Semua syarat yang dimintakan Kemen LHK RI itu sudah dipenuhi dan dikirim tertanggal 26 Februari 2024 lalu.

‎Suratnya ditanda tangani Kepala Desa Siambul Zulkarnain serta di stempel.

‎Jawaban sekaligus proses dari surat itulah telah turun surat dari Dirjen Planologi Kehutanan Direktorat Penngukuhan Kawasan Hutan, kata Sarjono.(R03/Tim)