POLSEK TELUK MERANTI AMANKAN PENGEDAR NARKOBA YANG BARU SELESAI NYABU

PELALAWAN RBC – Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial YP (40) di rumahnya di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Senin (15/9/2025) malam.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, tak lama setelah mengonsumsi sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya.
“Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Boby Even SH MH, Selasa (16/9/2025).
Berawal dari Informasi Warga
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu rumah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Aipda M. Ismi D untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan. Pelaku berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, polisi menemukan alat hisap sabu (bong) di belakang rumah serta 13 paket sabu dalam plastik bening yang disembunyikan di atas meja dekat etalase rokok.
Pelaku Baru Konsumsi Sabu
Saat diinterogasi, YP mengaku baru saja mengonsumsi sabu yang diperolehnya dari seseorang berinisial U. Sebagian sabu sudah dijual, dan tersisa 13 paket yang belum sempat diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo, enam plastik kosong, satu kaca botol kecil, alat hisap sabu, selembar kertas, serta uang tunai Rp1.435.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam kondisi masih terpengaruh sabu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Teluk Meranti untuk diproses hukum.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. ( R 116 )
