Sikap Tegas Polres Pelalawan: Briptu YW Dipatsus dan Diproses Pidana Atas Dugaan Persetubuhan serta Aborsi

PELALAWAN RBC– Polres Pelalawan bertindak tegas menindaklanjuti pemberitaan media dan unggahan media sosial terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggotanya, Briptu YW (Sat Samapta Polres Pelalawan). Saat ini, yang bersangkutan resmi dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) Rutan Si Propam Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum dan kode etik.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Si Propam yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL, Briptu YW terbukti melakukan tindakan perzinahan/persetubuhan di luar nikah serta perbuatan aborsi (abortus) terhadap seorang perempuan berinisial RF.
Atas temuan tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menindaklanjuti hasil gelar perkara, Unit Provos Polres Pelalawan secara resmi menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 08 Agustus 2026 terkait dugaan pelanggaran norma hukum, agama, kesusilaan, dan kearifan lokal.
Selain proses penegakan kode etik internal yang tengah melengkapi berkas perkara, Briptu YW juga terancam hukuman pidana umum. Orang tua dari korban RF telah melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Pelalawan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 13 Agustus 2026.
Kapolres Pelalawan melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., mendampingi Kasi Propam AKP Lambok Hendriko, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh menyelesaikan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional.
”Polres Pelalawan tidak toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Proses hukum pidana umum di Sat Reskrim dan sidang kode etik di Si Propam akan berjalan beriringan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga marwah institusi serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar AKP Thomas B. Siahaan.
Saat ini Briptu YW masih menjalani pemeriksaan intensif di Patsus Propam Polres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PlmT)
