RESKRIM POLSEK BUNUT POLRES PELALAWAN AMANKAN PENGEDAR NARKOTIKA

Oplus_131072

Pelalawan RBC – Jajaran Polsek Bunut Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri, SH, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, termasuk peredaran narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Bunut, Aipda Riwahyudi, bersama timnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menuangkan hasilnya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/IX/2025/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 24 September 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Bunut berhasil mengamankan tersangka berinisial RAS di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterangan dari tersangka lain berinisial FAP yang sebelumnya juga diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka Ramli Agus Surianto, antara lain:

Enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram,

Empat plastik bening klep merah ukuran sedang,

Satu unit handphone Vivo Y19 warna hitam,

Satu unit sepeda motor Honda CB-100 warna silver dengan Nopol BK 6404 AR,

Satu lembar plastik bening, dan

Dua lembar tisu putih.

Tersangka RAS, lahir di Batang Serangan (Sumut) pada 25 September 1998, berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Petani, Kecamatan Bunut, saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Bunut guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan aturan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, sesuai jenis pelanggaran yang terbukti di persidangan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Bunut Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polri mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkotika. (R116)