Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Amankan 23,86 Gram Sabu

PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil meringkus dua pria asal Sumatera Utara yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan usai penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (25/9/2025).
Kedua pelaku yang diamankan yakni MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32), warga Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 23,86 gram.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Informasi langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan para pelaku, tim opsnal segera melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam sebuah tas pinggang warna hitam. Selain itu, turut disita dua unit telepon genggam merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kerinci bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tatit.
Ia juga menegaskan komitmen jajaran Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Peran serta masyarakat sangat penting, karena informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus narkoba,” tambahnya. ( R 116 )
