Cegah Karhutla, Kapolres dan Bupati Pelalawan Turun Langsung Pasang Plang Peringatan

 

Pelalawan RBC – Polres Pelalawan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pemasangan plang peringatan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Jumat (3/10/2025). Kegiatan dipusatkan di Jalan Lintas Timur–Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

 

Acara ini dipimpin langsung Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.M., M.M. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal, S.E., Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.H., S.I.K., M.M., Asisten I Setda Kabupaten Pelalawan Drs. Zulkifli, serta perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Febrian Abdullah.

 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sarapan bersama di Sultan Caffe and Resto, kemudian rombongan bertolak menuju lokasi pemasangan plang. Pemasangan dilakukan langsung oleh Bupati Pelalawan dan Kapolres Pelalawan, disusul sesi foto bersama. Acara ditutup dengan doorstop media terkait upaya pencegahan karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. dalam keterangannya menegaskan bahwa pemasangan plang larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak serius dari pembakaran hutan maupun lahan.

 

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan langkah pencegahan sejak dini, kita dapat meminimalisir terjadinya kebakaran yang merugikan banyak pihak, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun ekonomi masyarakat,” ujarnya.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

 

Pemasangan plang peringatan ini menjadi wujud komitmen bersama Polres Pelalawan dan Forkopimda dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antar instansi diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar wilayah Kabupaten Pelalawan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (R116)