LPK-RI BAI Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat,Oknum Pensiunan Kejaksaan
PEKANBARU,RBC- Dewan Pimpiman Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia (DPW LPK-RI B.A.I) Provinsi Riau menerima surat kuasa khusus dari Edi Chandra Siregar dan Dorta Togatorop selaku korban dugaan penyerobotan tanah/lahan yang dilakukan oleh para pihak oknum
pensiunan korps Adhyaksa kejaksaan Kajati Riau
Berdasarkan pengaduan Korban masyarakatatas nama Almarhum Hendry Seregar Dorta Simatupang,Ucok Lubiis Cs kepemilkan legalitas surat SKGR dikeluarkan oleh Camat Tapung ,Desa Karya Indah berlokasi Jl. Suka Menanti RT/RW 06/05
Penerima kuasa lembagaLPK-RI BAI Ketua H. Zakaria Saragi, BA. Sekretaris Ali Amran Piliang, dan Divisi Hukum Rudi P. Tampubolon, SH. melalui Sekretaris Ali Amran Piliang menyampaikan bahwa, “Lembaga kami hadir sesuai amanat UU No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Badan Advokasi Indonesia selaku kontrol sosial, baik itu kepada Institusi Pemerintah, TNI/Polri atau pelaku usaha, kreditur, debitur, dan masyarakat luas,” ujarnya kepada awak media. Rabu (15/10/25).
Ali Amran Piliang juga menambahkan, “Pada hari Selasa kemarin, kami telah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Kapolres Kampar cq. Kasatreskrim atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh para pihak diduga oknum pensiunan Kejaksaan. Kajati Riau
Bahwa kami atas nama lembaga meminta kepada Kapolres Kampar untuk segera menindaklanjuti laporan lembaga agar mendapatkan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Dijelaskan Ali Amran Piliang, “Berdasarkan pengakuan Konsumen korban, bahwa objek tanah tersebut telah dikuasai mereka sejak tahun 1994. Dulu bapak Sidan bersama orang tua korban ke lokasi objek tanah tersebut untuk membuat parit dan menanami pohon sawit disetiap sudut untuk batas tanah milik klien kami. Namun, sejak tahun 2005, barulah muncul pihak-pihak pensiunan Kejaksaan yang mengklaim tanah/lahan tersebut adalah milik mereka,” jelasnya kepada awak media.
Ali Amran menegaskan, “Kami akan mengawal sengketa lahan ini hingga memperoleh kepastian Hukum atas kepemilikan yang sah a tersebut,” tegas Ali Amran Piliang. .
Awak media coba memita konfirmasi sekira pada 7 Oktober 2025 sesuai objek lahan yang telah dikuasai terpampang baleho kantor Law Firm Seroja ERTOH&PARTNNER advokat& Konsultan Hukum EDWIN SH dan RIONALDI HUTABARAT,SH,MH
Lanjut melalui Chat Pesan singkat WastShAap menjawab RIONALDI HUTABARAT,SH,MH membenarkan bahwa kami Kuasa Hukum pensiunan pegawai kejaksaan Tinggi Riau lahan di riau ujung itu bang piliang lalu maaf bang pihak pensiunan kejaksaan sudah Melo pidan penyerobotan kepolres Kampar dan silahkan bg konfirmasi langsung ke Unit 1 Reskrim untuk masalah Hukumnya Trimks jawabannya (R03/Tim)
