Wahyudi: Melaporkan Dugaan Korupsi Adalah Tanggung Jawab Setiap Warga Negara, Jadi SF Hariyanto Jangan Takut
Oleh : Drs. Wahyudi El Panggabean
Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., MT.BNSP., C.PCT., menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diketahuinya.
Hal tersebut disampaikan Wahyudi kepada sejumlah pemimpin redaksi media di Pekanbaru, Jumat (7/11/2025), menanggapi pemberitaan mengenai posisi Wakil Gubernur Riau, SF Haryanto, yang dikaitkan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi adalah bagian dari kesadaran hukum yang diatur undang-undang. Justru yang mengetahui tapi tidak melaporkan, bisa dipidana sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, kewajiban melaporkan tidak hanya berlaku bagi pejabat publik, tetapi juga bagi masyarakat umum, termasuk kalangan pers.
“Ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum seluruh warga negara, termasuk wartawan,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan SF Haryanto yang sempat dikutip media dan menyebut “tidak mungkin melaporkan karena mereka semua adik-adik saya”, Wahyudi mengatakan hal tersebut merupakan hak pribadi yang tidak dapat dipaksakan.
“Kalau beliau menyatakan tidak tahu-menahu, itu hak beliau. Tidak ada yang bisa memaksakan seseorang mengetahui atau melaporkan hal yang tidak diketahuinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menilai pentingnya peran pers dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di Riau pasca penangkapan Gubernur Abdul Wahid oleh KPK.
“Pers harus tetap kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tugas media adalah memastikan proses hukum dan pemerintahan berjalan transparan serta tidak ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Wahyudi juga mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Semua pihak sebaiknya menunggu hasil penyelidikan resmi KPK dan tidak berspekulasi,” pungkasnya.(Rls)
Sumber : Drs. Wahyudi El Panggabean
Editor. : Redaksi
