“Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja, Emang Bisa?”
Oleh: Asmanidar, S.H. – Praktisi Hukum, Asmanidar Law Firm & Partner
Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana dan Sabrina Chairunnisa, kembali menjadi perbincangan publik. Keduanya sama-sama menggugat cerai pasangan masing-masing dengan pernyataan bahwa prosesnya dilakukan “secara baik-baik”.
Namun, benarkah dalam hukum Indonesia ada istilah “cerai secara baik-baik”?
Menurut Praktisi Hukum Asmanidar, S.H., dari Asmanidar Law-Firm & Partner, hal itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyampaikan pandangannya di kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).
“Tidak ada perceraian yang didasari secara ‘baik-baik’. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Asmanidar yang didampingi rekannya, Desri Zayanti, S.H.
Harus Berdasar Alasan Kuat
Asmanidar menjelaskan, perceraian di Indonesia diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Setiap gugatan perceraian harus disertai alasan yang jelas dan terbukti, umumnya terkait keburukan atau kelalaian pihak tergugat.
“Misalnya suami atau istri sering cekcok, bersikap kasar, tidak menafkahi lahir dan batin selama lebih dari satu tahun, atau sudah pisah rumah selama enam bulan berturut-turut bagi yang beragama Islam,” jelasnya.
Menurutnya, meskipun kedua belah pihak sepakat untuk bercerai, hakim tidak serta merta akan mengabulkan gugatan tersebut.
“Kalau sepakat bercerai boleh saja, tapi tetap harus dijelaskan secara detail kesalahan atau alasan perceraian itu sesuai undang-undang dan disertai bukti yang sah,” tambahnya.
Cerai Damai Boleh, Tapi Bukan Dasar Hukum
Lebih lanjut, Asmanidar menegaskan bahwa istilah “cerai secara baik-baik” mungkin hanya menggambarkan cara berpisah secara emosional yang dewasa dan tanpa konflik, bukan dasar hukum yang sah.
“Bercerai dengan damai tentu boleh — artinya tidak ada permusuhan. Tapi secara hukum, tetap harus ada alasan konkret yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkasnya.
Kategori : Opini Hukum
Sumber. : Praktisi Hukum – Asmanidar Law-Firm & Partner
Editor. : Redaksi
