‎“Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja, Emang Bisa?” ‎

‎‎Oleh: Asmanidar, S.H.Praktisi Hukum, Asmanidar Law Firm & Partner

‎Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana dan Sabrina Chairunnisa, kembali menjadi perbincangan publik. Keduanya sama-sama menggugat cerai pasangan masing-masing dengan pernyataan bahwa prosesnya dilakukan “secara baik-baik”.

‎Namun, benarkah dalam hukum Indonesia ada istilah “cerai secara baik-baik”?

‎Menurut Praktisi Hukum Asmanidar, S.H., dari Asmanidar Law-Firm & Partner, hal itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Ia menyampaikan pandangannya di kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

‎“Tidak ada perceraian yang didasari secara ‘baik-baik’. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat, sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Asmanidar yang didampingi rekannya, Desri Zayanti, S.H.

‎Harus Berdasar Alasan Kuat

‎Asmanidar menjelaskan, perceraian di Indonesia diatur dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.

‎Setiap gugatan perceraian harus disertai alasan yang jelas dan terbukti, umumnya terkait keburukan atau kelalaian pihak tergugat.

‎“Misalnya suami atau istri sering cekcok, bersikap kasar, tidak menafkahi lahir dan batin selama lebih dari satu tahun, atau sudah pisah rumah selama enam bulan berturut-turut bagi yang beragama Islam,” jelasnya.

‎Menurutnya, meskipun kedua belah pihak sepakat untuk bercerai, hakim tidak serta merta akan mengabulkan gugatan tersebut.

‎“Kalau sepakat bercerai boleh saja, tapi tetap harus dijelaskan secara detail kesalahan atau alasan perceraian itu sesuai undang-undang dan disertai bukti yang sah,” tambahnya.

‎Cerai Damai Boleh, Tapi Bukan Dasar Hukum

‎Lebih lanjut, Asmanidar menegaskan bahwa istilah “cerai secara baik-baik” mungkin hanya menggambarkan cara berpisah secara emosional yang dewasa dan tanpa konflik, bukan dasar hukum yang sah.

‎“Bercerai dengan damai tentu boleh — artinya tidak ada permusuhan. Tapi secara hukum, tetap harus ada alasan konkret yang bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan,” pungkasnya.

‎Kategori : Opini Hukum

‎Sumber. : Praktisi Hukum – Asmanidar Law-Firm & Partner

‎Editor. : Redaksi