‎SPR Laporkan Indomaret 1–3 Arifin Ahmad–Subayang ke Satpol PP: Pelanggaran GSB Dinilai Berat, Aksi 26 November Siap Digelar ‎

‎PEKANBARU, RBC — Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) yang dilakukan Indomaret 1–3 di kawasan Arifin Ahmad–Subayang. Hasil temuan SPR menunjukkan bangunan berada hanya sekitar 2 meter dari badan Jalan Subayang, padahal aturan GSB mewajibkan jarak 5 hingga 10 meter.

‎‎Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (20/11/2025), dan SPR menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang terjadi bukan kesalahan teknis, melainkan pelanggaran nyata yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.

‎Selain tidak memenuhi ketentuan GSB, bangunan yang dimaksud juga dinilai tidak sesuai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun telah beroperasi penuh. SPR menyebut kondisi itu sebagai pelanggaran ganda: menyalahi aturan konstruksi sekaligus menjalankan usaha dalam bangunan yang secara hukum belum layak fungsi.

‎SPR: “Tidak ada alasan lagi untuk tidak menyegel”

‎Ketua SPR, Randi Syaputra, menegaskan bahwa laporan resmi yang telah masuk ke Satpol PP menjadi dasar kuat untuk segera dilakukan penindakan.

‎“Laporan sudah masuk. Tidak ada alasan lagi untuk tidak menyegel. Pelanggarannya jelas, aturannya jelas, dan pemerintah wajib bertindak,” ujarnya.

‎‎SPR mendesak Satpol PP untuk melakukan penyegelan, menghentikan operasional, serta membongkar bagian bangunan yang masuk dalam area sempadan jalan.

‎‎Selain laporan ke Satpol PP, SPR juga telah memasukkan Surat Pemberitahuan Aksi Damai yang telah diterima Polresta Pekanbaru. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 26 November 2025 tepat di depan bangunan Indomaret yang diduga melanggar GSB.

‎‎“Tanggal 26 November, kami turun langsung. Titik aksi tepat di depan bangunan. Publik akan melihat sendiri bentuk pelanggarannya,” tegas Randi.

‎‎“Hukum atau kompromi — publik mencatat”

‎‎SPR menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah untuk tegas menegakkan aturan.

‎“Bola ada di pemerintah. Hukum atau kompromi—publik mencatat.”(Rls)

‎Sumber : Sinergi Pemuda Riau (SPR)