Sembilan Hari Pasca Kematian Leo Laia, Keluarga Korban Pembunuhan di Pangkalan Kerinci Pertanyakan Belum Adanya Tersangka
PELALAWAN RBC– Kasus kematian tragis seorang pemuda bernama Leo Oscar Mainaky Laia (Alm), yang diduga akibat pengeroyokan dan penikaman di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci, pada Minggu dini hari (16/11/2025), hingga saat ini belum membuahkan penetapan tersangka oleh Polres Pelalawan.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga, mengingat sudah lebih dari satu minggu pasca insiden berdarah tersebut.
Pada Senin (24/11/2025), Kalvianus Laia, SP selaku abang kandung korban, didampingi Kuasa Hukum almarhum, Sadarman Laia, SH, MH, menyampaikan keresahan keluarga kepada media di Pangkalan Kerinci.
“Ini sudah hari kesembilan setelah adik saya dikeroyok hingga meninggal dunia, tapi sampai detik ini belum ada yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan,” ungkap Kalvianus Laia.
Mewakili keluarga, ia mendesak Polres Pelalawan untuk segera bertindak. “Kami berharap kepada Polres Pelalawan untuk dapat segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut, agar kami keluarga bisa tenang dan mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Sadarman Laia, SH, MH, mendesak agar sejumlah terduga pelaku yang disebut sudah diamankan di Polres Pelalawan segera ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Sadarman Laia juga meminta penyidik untuk tidak hanya menjerat pelaku pengeroyokan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemicu masalah.
“Kita minta juga Polres Pelalawan untuk dapat segera menetapkan tersangka terhadap pemicu terjadinya tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 160 KUHP,” tegasnya.
Sadarman menjelaskan bahwa pengeroyokan fatal tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada pihak yang memprovokasi. Pihak yang dituding sebagai provokator adalah seorang Ladies Companion (LC) berinisial S di kedai tuak milik Naenggolan, yang berada di lokasi kejadian (Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Kerinci Timur).
“Ya, LC itu harus dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP, karena akibat dari sikapnya yang memprovokasi pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian itu hingga terjadi pengeroyokan dan Leo Laia meninggal dunia akibat kena tikam dari para sejumlah pelaku,” pungkasnya.
Korban Tewas Akibat Luka Sajam
Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh awak media, Leo Laia meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat. Di tubuh korban ditemukan tiga bekas luka diduga akibat senjata tajam, yaitu satu luka di tangan dan dua luka serius di bagian leher. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Menanggapi desakan keluarga dan kuasa hukum, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedera, S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas B Siahaan, S.Sos, memberikan keterangan singkat.
“Kasus tersebut masih dalam Status Lidik,” kata Iptu Thomas.
Keluarga dan kuasa hukum berharap status kasus ini dapat segera ditingkatkan dan tersangka segera ditetapkan, mengingat bukti-bukti yang kuat telah diserahkan. (PlmT)
