Aksi Ke-5 BALAPATISIA di Kejati Riau: Desak Pengambilalihan Penyidikan Kasus Videotron dan Penonaktifan RP
PEKANBARU, RBC — Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) kembali turun ke jalan dan menggelar aksi ke-5 di depan Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (26/11/2025).
Puluhan peserta aksi bergerak dari Pusat Wilayah (Puswil) menuju Kejati Riau sekitar pukul 14.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB.
Tiga orator utama yang memimpin aksi yakni Cep Permana Galih, Alvieres Haloho, dan Diki Pratama. Sementara dari pihak Kejati Riau, massa ditemui oleh Viktor, Kepala Keamanan Kejati Riau.
”Tuntutan kami terima dan akan dimasukkan ke Kejati Riau serta dilaporkan langsung kepada Kajati,”
Ungkap perwakilan Kejati Riau.
Di hadapan gedung Kejati, suara aksi menggema menuntut penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek Videotron Diskominfotiksan Kota Pekanbaru yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Pekanbaru, RP (Fraksi PAN).
Dalam penyampaian orasi, ketiga orator menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal perkara tersebut.
Cep Permana Galih menyebut bahwa hukum tidak boleh diperdagangkan dan tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
”Kami datang bukan untuk bersandiwara! Hukum tidak boleh diperjualbelikan. Kami tidak berhenti sebelum keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih!”
Alvieres Haloho menambahkan bahwa aksi ini merupakan bentuk koreksi atas proses penanganan perkara yang dinilai belum menemukan titik terang.
”Jika hukum tumpul ke atas, maka BALAPATISIA berdiri di barisan depan untuk meluruskannya!”
Sementara Diki Pratama menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun.
ISI TUNTUTAN BALAPATISIA
1. Mendesak Kejati Riau Mengambil Alih Penyidikan Kasus Videotron
BALAPATISIA meminta agar Kejati Riau melakukan supervisi penuh atas penanganan perkara dugaan korupsi Videotron bernilai Rp1,2 miliar. Massa menilai proses di Kejari Pekanbaru masih menyisakan pertanyaan, terutama setelah Muhammad Rahman Aziz, pelaksana proyek yang juga kader PAN dan sopir pribadi RP, telah menjadi terdakwa.
Namun hingga aksi ke-5 ini, RP belum ditetapkan sebagai tersangka, meski telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. BALAPATISIA menyatakan bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian hukum dan pengawasan terbuka.
Tuntutan kepada Kejati Riau:
Tuntutan Penjelasan
Supervisi penyidikan Menilai proses di Kejari belum maksimal
Ambil alih perkara Untuk menjamin independensi penanganan hukum
Buka peluang tersangka baru bila bukti cukup Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik
BALAPATISIA menegaskan bahwa penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan mengikuti asas hukum yang berlaku.
2. Mendesak DPW PAN Menonaktifkan Roni Pasla dari DPRD Pekanbaru
Tuntutan kedua ditujukan kepada DPW PAN Riau agar memberikan tindakan organisasi terhadap RP. Massa mendorong agar RP dinonaktifkan dari posisi anggota DPRD selama proses hukum berlangsung, demi menjaga marwah lembaga dan memberikan ruang bagi penyidikan yang objektif.
BALAPATISIA menyebut bahwa penonaktifan tersebut bukan bentuk penghakiman, melainkan langkah memperkuat integritas dan penegakan etika politik.
BALAPATISIA menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pengawalan kasus. Mereka menyatakan akan terus hadir hingga kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara benar-benar terlihat.
”Perjuangan tidak akan berhenti. Hukum harus tegak lurus, bukan menaungi sebagian dan menekan sebagian lainnya,”tutup salah satu orator.(R-04)
