‎6 Bulan Tak Ada Kepastian Hukum, Mahasiswa & GERMAS Perlindungan Perempuan dan Anak Gelar Aksi di DPRD Riau

‎PEKANBARU, RBC— Seruan menuntut keadilan menggema di halaman Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (26/11/2025). Ratusan mahasiswa bersama orang tua korban serta perwakilan Germas Perlindungan Perempuan dan Anak turun ke jalan mendesak penyelesaian kasus dugaan bullying yang menewaskan seorang pelajar bernama Kristopel Butar-Butar. Enam bulan berlalu, proses hukum dinilai mandek tanpa kejelasan perkembangan.

‎Aksi dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Dalam orasinya, massa menyebut maraknya kasus bullying di sekolah merupakan alarm serius bagi dunia pendidikan Riau. Mereka menilai penanganan kasus belum menunjukkan progres berarti baik dari Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, maupun DPRD provinsi.

‎‎“Riau disebut provinsi layak anak, tapi hari ini kita bertanya, anak siapa yang layak? Korban meninggal, enam bulan berlalu, keadilan tidak kunjung hadir,” teriak salah satu orator melalui pengeras suara.

‎‎Selain mendesak pengungkapan tuntas kasus Kristopel, massa juga menyinggung isu transparansi beasiswa pendidikan yang dinilai tidak tepat sasaran serta lambannya respons lembaga legislatif atas permohonan audiensi yang sebelumnya telah diajukan.

‎“Kami Membawa Suara Nyawa yang Hilang”

‎Mahasiswa menegaskan aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, tetapi pembelaan terhadap hak seorang anak yang sudah tidak dapat bersuara.

‎‎“Kami datang bukan untuk demo biasa. Kami membawa nyawa yang hilang. Enam bulan tanpa kepastian, di mana keadilan negeri ini?” ujar salah satu pemimpin aksi.

‎Mereka mengaku kecewa karena nomor kontak legislatif yang pernah diberikan tidak dapat dihubungi. Dua bulan menanti pertemuan resmi, audiensi tak kunjung terlaksana. Massa juga menyebut terdapat dua korban meninggal dalam waktu berbeda akibat dugaan bullying, sehingga meminta dewan tidak lagi memberi janji tanpa bukti.

‎‎Tiga Tuntutan Utama Massa

‎Aksi ini menghasilkan tiga poin tuntutan:

‎1. Usut tuntas kematian Kristopel Butar-Butar.

‎2. Evaluasi hingga pencopotan kepala sekolah dan wali kelas jika terbukti lalai.

‎3. Perda Anti-Bullying ditegakkan dan diperkuat implementasinya.

‎Massa juga mempertanyakan keputusan mengembalikan pelaku yang masih di bawah umur kepada orang tua tanpa pembinaan lanjutan. Mereka menilai hal itu berpotensi mengulangi kejadian serupa.

‎‎“Pelaku anak bukan berarti bebas konsekuensi. Kembalikan tanpa pembinaan hanya membuka luka yang sama,” ucap perwakilan aksi.

‎Tangis Ayah Korban

‎Dalam suasana aksi yang memanas, ayah korban menyampaikan kesaksian memilukan di hadapan massa dan aparat.

‎“Anak saya satu-satunya. Sudah enam bulan meninggal, tapi keadilan belum saya terima sedikit pun. Bagaimana kalau ini terjadi pada anak bapak-bapak?” katanya dengan suara bergetar.

‎Ia menegaskan tidak menginginkan aksi anarkis, namun hanya meminta keadilan bagi putranya.

‎Sejumlah spanduk terbentang di pagar gedung:

‎”Matinya Keadilan — Pasal 1 Ayat 3: Indonesia Negara Hukum Katanya”

‎”6 Bulan Tanpa Kepastian untuk Kristopel Butar-Butar”

‎”Usut Tuntas — Stop Impunitas!”

‎Ketegangan Meningkat Sebelum Dewan Hadir

‎Hingga pukul 12.59 WIB, massa masih menunggu perwakilan DPRD. Ketegangan memuncak ketika salah satu orator memperingatkan:

‎“Kami tidak ingin aksi ini anarkis. Jangan benturkan kami dengan aparat. Kami tunggu 10 menit. Jika tidak hadir, pagar ini kami dobrak!”

‎Massa juga menyuarakan rasa tidak dihargai karena telah menunggu hampir dua jam.

‎Tak lama kemudian, pada 13.13 WIB, Anggota Komisi I DPRD Riau, Andi Dharma Taufik, S.Kep, menemui massa dan mengajak sepuluh perwakilan untuk berdialog di ruang komisi.

‎“Terima kasih atas kehadiran bapak-ibu. Kami minta 10 perwakilan untuk masuk dan menyampaikan aspirasi secara langsung,” ujar Andi.

‎Dialog Bersama Komisi I DPRD Riau

‎Dalam ruang pertemuan, perwakilan Germas, mahasiswa, dan orang tua korban kembali menegaskan tuntutan. Waketum Germas, Ricka Parlina, SH, menyampaikan perlunya tindakan tegas terhadap sekolah, pengawasan pelajar di warung internet, serta penghentian kebiasaan rapat formal yang tidak berdampak pada perbaikan nyata.

‎Andi Dharma Taufik mengapresiasi aspirasi yang disampaikan dan menyatakan komisi akan mengawal persoalan ini sebagai prioritas bidang pemerintahan dan hukum.

‎Ia menegaskan DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk pendidikan serta kepolisian, untuk merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret. Gagasan pembentukan Perda Anti-Bullying disebut sebagai opsi serius untuk dibahas lebih lanjut.

‎Rekomendasi Kebijakan yang Disuarakan dalam Ruang Komisi

‎Dalam forum diskusi, muncul beberapa poin solusi yang akan dibawa ke ranah pembahasan resmi DPRD:

‎1. Sistem pengawasan internal–eksternal di setiap sekolah.

‎2. Optimalisasi pendidikan karakter dan perlindungan anak dengan dukungan anggaran memadai.

‎3. Evaluasi total kepala sekolah se-Provinsi Riau.

‎4. Pemecatan kepala sekolah yang terbukti lalai pada kasus kekerasan pelajar.

‎‎5. Sanksi bagi kepala daerah jika gagal mencegah bullying hingga menyebabkan kematian.

‎6. Transparansi indikator daerah layak anak dan peninjauan ulang status daerah yang tidak mampu melindungi pelajar.

‎Massa Akan Kembali Kawal Proses Hukum

‎Aksi ditutup dengan pesan bahwa perjuangan tidak berakhir hari ini. Mereka menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus hingga keadilan benar-benar terlihat.

‎“Satu nyawa hilang bukan statistik. Itu anak. Itu masa depan.”(R-04)