Revolusi Hukum Restoratif: Pemkab Pelalawan Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Riau

Pekanbaru RBC, 2 Desember 2025 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem peradilan pidana dengan meresmikan kerja sama strategis bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berfokus pada implementasi Pidana Kerja Sosial (PKK) sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Acara bersejarah yang menandai komitmen terhadap penegakan hukum yang lebih humanis dan restoratif ini berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Riau, Selasa (2/12/2025). Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., dan turut dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau, unsur Forkopimda, serta jajaran pejabat tinggi Kejaksaan.
Implementasi KUHP Baru Menuju Keadilan Restoratif
Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya nasional dalam menyambut pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), di mana Pidana Kerja Sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok.
Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam menyediakan mekanisme hukuman yang tidak sekadar memenjarakan, tetapi berorientasi pada pemulihan sosial dan koreksi perilaku. Pelaksanaan PKK memungkinkan pelaku tindak pidana ringan untuk berkontribusi secara positif kepada masyarakat alih-alih menjalani hukuman kurungan.
Komitmen Pemkab Pelalawan untuk Manfaat Ganda
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan penuh Pemkab dalam mendukung pelaksanaannya.
“Pidana kerja sosial diyakini akan memberikan manfaat ganda—sebagai alternatif hukuman penjara yang efektif, sekaligus sarana krusial untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku, dan secara signifikan mengurangi stigma sosial pasca-pidana,” ujar Bupati Zukri.
Bupati Zukri menambahkan bahwa kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan aparat penegak hukum adalah pilar utama dalam mewujudkan lingkungan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Melalui MoU ini, Pemkab Pelalawan secara resmi menyatakan kesiapan untuk menjadi garda terdepan dalam reformasi sistem hukum nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan berkeadilan. (PlmT)
