PN Pelalawan Putuskan Gugatan AJPLH Tak Dapat Diterima, Komitmen Perlindungan Hutan Dipertanyakan

​PELALAWAN, RBC 14 Januari 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan putusan verstek atas perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN Plw pada Kamis (8/1). Dalam putusannya, hakim menyatakan gugatan yang diajukan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO).

​Putusan ini menuai kritik tajam karena dinilai mengabaikan fakta lapangan dan tidak mencerminkan semangat perlindungan lingkungan, meskipun pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.

​Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri Koto, menyatakan kekecewaannya karena hakim justru membebankan biaya perkara kepada penggugat dan tidak masuk ke pokok perkara. Padahal, pengadilan telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa seluas ±37 hektare di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut.

​”Dalam pemeriksaan lapangan, Kepala Desa Sungai Buluh hadir langsung menunjukkan objek sengketa yang dikuasai oleh pihak swasta (Yimmy Fujanto). Proses itu juga dikawal aparat Bhabinkamtibmas Polsek Bunut. Fakta-fakta lapangan ini seharusnya menjadi pertimbangan materiil yang kuat, bukan hanya tertahan di aspek administratif,” ujar Amri dalam keterangannya, Selasa (13/1).

​Gugatan ini dilayangkan AJPLH untuk menyelamatkan kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga dikuasai secara melawan hukum oleh pihak privat. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), status lahan tersebut adalah milik negara dan tidak dapat dialihkan.

​AJPLH menilai putusan ini menjauh dari asas In Dubio Pro Natura. Asas ini mengharuskan hakim mengutamakan perlindungan lingkungan jika terdapat keraguan dalam pembuktian.

​”Hakim seharusnya menggunakan pendekatan keadilan substantif. Mengingat ini adalah gugatan kepentingan publik, setiap keraguan hukum mestinya ditafsirkan untuk menjaga kawasan hutan dari degradasi, bukan justru menutup pintu pemeriksaan dengan putusan NO,” tambah Amri.

​Putusan PN Pelalawan ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi organisasi masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Melemahnya posisi legal standing organisasi lingkungan dapat berdampak pada semakin masifnya penguasaan lahan hutan secara ilegal di wilayah Riau.

​Menurut AJPLH, pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang sehat, sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Menyikapi putusan yang dianggap tidak berpihak pada kelestarian ekologis tersebut, AJPLH menyatakan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

​”Kami pastikan akan mengajukan banding dalam waktu dekat. Perjuangan ini bukan sekadar urusan organisasi, melainkan demi supremasi hukum dan masa depan hutan kita yang kian terancam,” tegas Amri Koto menutup pernyataannya. (PlmT)