‎PMII Dumai Tolak Keras Relokasi PKL, Nilai Kebijakan Pemko Abaikan Nasib Rakyat Kecil

DUMAI, RBC– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai menyatakan penolakan keras terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digulirkan Pemerintah Kota Dumai, Rabu (4/2/26)

‎Kebijakan tersebut dinilai bersifat sepihak, minim kajian, serta berpotensi mengarah pada maladministrasi dan pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

‎Ketua PMII Dumai, Ari, menegaskan bahwa relokasi PKL tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan teknis penataan kota. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut hak hidup dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil yang dijamin oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

‎“PMII Dumai menilai kebijakan relokasi PKL ini cacat secara administratif dan miskin kajian. Pemerintah seolah menutup mata terhadap dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan. Kami tegaskan, PMII tidak akan diam,” ujar Ari dengan tegas.

‎Ari menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan publik wajib memenuhi prinsip AUPB, antara lain asas kepastian hukum, kemanfaatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta kepentingan umum.

‎‎“Namun dalam rencana relokasi PKL di Dumai, kami tidak melihat adanya keterbukaan, partisipasi bermakna dari PKL, maupun jaminan keberlanjutan ekonomi di lokasi relokasi. Ini jelas bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan,” tegasnya.

‎Selain itu, PMII Dumai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melindungi, memberdayakan, dan memfasilitasi usaha kecil, bukan justru meminggirkan mereka melalui kebijakan yang represif.

‎“PKL adalah bagian dari UMKM. Jika mereka direlokasi tanpa jaminan ekonomi dan perlindungan yang layak, itu sama saja dengan pengingkaran kewajiban negara terhadap pelaku usaha kecil,” kata Ari.

‎Lebih lanjut, Ari menyinggung Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL, yang menegaskan bahwa penataan PKL harus dilakukan melalui pendataan, dialog, penetapan lokasi yang layak, serta pemberdayaan. Bukan sekadar pemindahan paksa demi ketertiban semu dan estetika kota.

‎“Jika relokasi hanya bertujuan membersihkan wajah kota tanpa pemberdayaan, maka itu bukan penataan, melainkan penggusuran terselubung yang dilegalkan,” ujarnya.

‎PMII Dumai menilai kebijakan tersebut juga mencerminkan kegagalan visi penataan kota yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat kecil.

‎Pemerintah daerah dinilai tidak boleh menjadikan PKL sebagai korban dari buruknya perencanaan tata ruang dan lemahnya konsistensi kebijakan pembangunan.

‎“Jangan lemparkan beban kegagalan perencanaan kota kepada PKL. Ini bukan kesalahan pedagang, melainkan kebijakan yang tidak matang,” tambah Ari.

‎Ari menegaskan, PMII Dumai siap mengambil peran aktif dalam mengawal isu ini, mulai dari advokasi kebijakan, konsolidasi dengan PKL, hingga mendorong pengawasan publik terhadap potensi maladministrasi. Ia memastikan PMII siap turun ke lapangan dan melakukan aksi jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan.

‎“Kami ingatkan, PMII Dumai tidak akan diam. Jika kebijakan ini tetap dipaksakan tanpa kajian, tanpa dialog, dan tanpa dasar hukum yang adil, maka perlawanan moral dan gerakan mahasiswa akan terus kami lakukan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Reza dan Romi, pedagang kaki lima yang dikonfirmasi langsung oleh awak media ini, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemindahan lokasi berdagang ke Jalan Subrantas.

‎“Kami teringat saat Paisal, SKM, MARS, berkampanye dan berjanji akan memikirkan nasib pedagang kecil.

‎Namun kenyataannya, setelah menjabat sebagai Wali Kota untuk kedua kalinya, janji itu hanya menjadi janji palsu,” ungkap Reza dan Romi dengan nada kesal. (TT/PP)

Editor: Redaksi