Dugaan Percobaan Pembunuhan Libatkan Oknum Polwan di Dumai, Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
DUMAI, RBC — Satreskrim Polres Dumai tengah menangani dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polwan terhadap suaminya sendiri,Kamis(5/2/26).
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya pengaduan tertulis dari Jones Adi Suratman (33), seorang karyawan BUMN, yang mengaku mengalami ancaman serius terhadap keselamatan jiwanya.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Asrama Polisi Jalan Air Bersih, Kota Dumai, dan kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan anggota aktif kepolisian.
Berawal dari Perbedaan Pendapat
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Dumai, peristiwa mencekam itu terjadi pada Minggu, 5 Maret 2023, sekitar pukul 08.00–09.00 WIB. Perselisihan dipicu oleh perbedaan pendapat terkait rencana keberangkatan ke rumah orang tua terlapor di Kota Duri.
Pelapor menyebutkan, istrinya yang berinisial JHS (29), seorang oknum Polwan yang berdinas di Polsek Dumai Barat, mendesak agar perjalanan dilakukan pada pagi hari.
Namun, pelapor menjelaskan bahwa dirinya baru kembali dari tugas dinas di Pulau Rupat dan membutuhkan waktu istirahat, sembari tetap memantau pekerjaan sebagai Kepala Unit di BRI melalui telepon genggam.
Konflik Memanas hingga Ancaman Senjata Tajam
Perbedaan pendapat tersebut disebut berkembang menjadi pertengkaran hebat. Menurut keterangan pelapor, terlapor menjadi emosional dan melontarkan tuduhan-tuduhan yang dinilai tidak relevan, termasuk mencurigai aktivitas pelapor yang membawa telepon genggam ke kamar mandi, yang menurut pelapor dilakukan untuk kepentingan pekerjaan.
Situasi memuncak ketika terlapor menuju dapur sambil berteriak mengancam, “Ku bunuh kau.” Pelapor yang merasa terancam kemudian mengikuti istrinya dan mendapati terlapor telah memegang sebilah pisau dapur yang diarahkan kepadanya.
Kejadian tersebut berlangsung dalam situasi yang sangat mencekam karena turut disaksikan oleh anak mereka yang masih berusia 5 tahun, Jonatan, yang berlari ke dapur saat mendengar keributan.
Dalam kondisi tanpa senjata, pelapor mengaku berusaha tetap tenang dan berhasil merebut pisau dari tangan terlapor guna mencegah terjadinya hal yang lebih fatal.
Proses Penyelidikan Kepolisian
Meski peristiwa terjadi pada tahun 2023, perkembangan penanganan perkara ini tercatat signifikan pada awal Januari 2026. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/11.a/I/RES 1.24/2026/Satreskrim, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan sejumlah langkah hukum.
Adapun langkah-langkah tersebut meliputi:
Penerapan Pasal: Dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.
Pemeriksaan Saksi: Penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor (Julia Hotmauli Simamora), serta saksi kunci, yaitu anak korban.
Tahapan Lanjutan: Unit PPA Satreskrim Polres Dumai dijadwalkan akan memeriksa saksi tambahan dan menggelar Gelar Perkara guna menentukan status hukum selanjutnya.
Permohonan Perlindungan Hukum
Dalam pengaduannya yang juga ditembuskan ke Kadiv Propam Mabes Polri dan Kabid Propam Polda Riau, pelapor memohon perlindungan hukum serta penegakan hukum yang adil dan objektif. Ia menyatakan bahwa sejak kejadian tersebut, dirinya merasa keselamatan jiwanya terancam dan kondisi keharmonisan keluarga terus terganggu.
Kasus ini berada di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., dengan Brigadir M. Adi Mahendra sebagai penyidik perkara. Pelapor juga telah menyerahkan barang bukti berupa flash disk untuk mendukung proses penyelidikan.
Sementara itu, D. Manullang, orang tua dari pelapor, yang didampingi penasihat hukum Drs. Romulus Tindaon, S.H., berharap aparat penegak hukum bersikap netral, profesional, dan jujur dalam menangani perkara ini.
“Hukum harus ditegakkan secara lurus. Jangan karena yang terlibat adalah aparat, lalu hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
(TT/PS)
