Sikat Peredaran Narkotika, Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pemuda di Langgam

PELALAWAN RBC – Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Alek Sinaga, S.H., mengonfirmasi penangkapan terhadap dua tersangka berinisial MNM (24) dan APP (25). Keduanya merupakan warga setempat yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Alek Sinaga segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
”Setelah melakukan pemetaan, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya telah kami kantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Iptu Alek Sinaga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, di antaranya:
3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram.
1 unit timbangan digital (alat ukur transaksi).
1 bal plastik bening klip merah (pembungkus sabu).
2 unit handphone Android (Samsung putih dan Realme biru) yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Pelalawan.
”Kami tidak main-main. Penangkapan ini adalah peringatan bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba. Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk penyidikan lebih mendalam. Atas perbuatannya, MNM dan APP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari bahaya barang haram tersebut. (PlmT)
