Polsek Ukui Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Pangkalan Lesung

PELALAWAN, RBC – Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (25) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (26/2/2026).

​Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma, S.T.H., S.I.K. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya.

​Peristiwa bermula saat korban, Kartini (59), warga Desa Sari Makmur, mencurigai adanya aktivitas pencurian di lahan perkebunannya. Berdasarkan kecurigaan tersebut, pelapor bersama sejumlah saksi melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

​”Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi perkebunan. Berkat kesigapan warga dan koordinasi cepat dengan personel di lapangan, pelaku tidak dapat berkutik,” ujar AKP Ardi Surya Kusuma.

​Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, di antaranya:

  • 16 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
  • 1 bilah tojok (alat muat sawit) besi.

​Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp753.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).

​Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ukui untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, M.A dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Kapolsek Ukui turut menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.​”Kami berterima kasih atas kerja sama warga. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah Pangkalan Lesung,” tutupnya.(PlmT)