‎Kejati Riau Periksa Saksi Baru, Kasus Korupsi Dana PI 10% PT PHR Rugikan Negara Rp64,2 Miliar

PEKANBARU, RBC– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode Tahun 2023–2024, Selasa (3/3/26).


‎Saksi yang diperiksa berinisial AS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara dimaksud.

‎Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka masing-masing berinisial R, Z, DS, dan MA.

‎Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa:
‎35 (tiga puluh lima) orang saksi terkait Tersangka Z;
‎33 (tiga puluh tiga) orang saksi terkait Tersangka DS;
‎32 (tiga puluh dua) orang saksi terkait Tersangka MA;
‎serta telah meminta keterangan dari 7 (tujuh) orang ahli.

‎Dalam rangka penelusuran aliran dana dan pengamanan aset, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Salah satunya berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

‎Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen).

‎Para tersangka disangkakan melanggar:
‎Primair:
‎Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎Subsidiair:
‎Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung agenda reformasi hukum dan birokrasi pemerintah.(Kasipenkum KT Riau/R-04)