GEMA Riau Peringatkan Potensi Benturan Massa di Rokan Hulu, Desak Negara Hadir
PEKANBARU, RBC – Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Riau) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait potensi konflik horizontal di wilayah Luar Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, yang dipicu rencana mobilisasi massa pada Senin, 30 Maret 2026.
Ketua Umum GEMA Riau M Taufik Tambusai SE dalam keterangannya menyebutkan, informasi yang beredar mengindikasikan adanya pengerahan massa dalam jumlah besar ke area eks perkebunan sawit PT Berganda di lokasi Afdeling 6, 7dan13. Aksi tersebut diduga berpotensi memicu benturan antar kelompok masyarakat.
“Jika ini benar terjadi, maka berisiko menimbulkan konflik horizontal yang luas, bahkan dapat memicu dendam berkepanjangan di tengah masyarakat adat Melayu,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Pekanbaru, Sabtu (28/3/2026).
GEMA Riau menilai, situasi ini sangat rawan karena kedua pihak disebut sama-sama melakukan konsolidasi massa. Di satu sisi, massa dari luar daerah dikabarkan akan datang, sementara masyarakat setempat juga bersiap mempertahankan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMA Riau meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang berpotensi memicu konflik pada 30 Maret 2026.
Selain itu, GEMA Riau juga mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan pendekatan damai, dengan melibatkan lembaga adat sebagai mediator.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian secara musyawarah demi menjaga marwah masyarakat adat Melayu,” tegas M Taufik Tambusai
Peringatan untuk Pihak Pendatang
GEMA Riau turut mengingatkan pihak-pihak dari luar, termasuk pekerja dan kelompok pendatang, agar tidak terlibat dalam konflik yang berkaitan dengan persoalan internal masyarakat adat.
“Kami mengimbau agar tidak ada pihak luar yang ikut campur atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang dapat memperkeruh situasi,” katanya.
Kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri dan TNI, GEMA Riau mendesak agar segera melakukan langkah pencegahan dini guna menghindari bentrokan.
Mereka juga menekankan pentingnya netralitas aparat dalam menangani persoalan tersebut.
“Aparat harus bertindak profesional dan tidak memihak. Jangan sampai ada tindakan yang justru memperkeruh keadaan atau memicu konflik baru,” ujarnya.
Sementara itu, praktisi hukum Andry Hasibuan SH MH selaku Kuasa Hukum GEMA Riau menegaskan bahwa tidak pernah ada penyitaan lahan oleh Satgas PKH di wilayah Riau, kecuali pada kasus tertentu seperti Duta Palma.
“Yang terjadi bukan penyitaan, melainkan pengambilalihan. Hingga saat ini, tidak ada penetapan sita dari pengadilan terhadap lahan-lahan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan oleh pihak tertentu yang dinilai belum memiliki izin usaha perkebunan (IUP) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
GEMA Riau menegaskan bahwa perjuangan mereka murni untuk mempertahankan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Maka hak-hak mereka harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.
Sebagai penutup, GEMA Riau meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah dan perusahaan, untuk mengedepankan keadilan serta menghormati hak masyarakat adat demi menjaga stabilitas dan kedamaian di Provinsi Riau.(R-04)
