‎Soroti Potensi Konflik Lahan di Rokan Hulu, GEMA Riau Desak Negara Hadir dan Hentikan Konflik Tanah Ulayat

‎PEKANBARU, RBC – Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Riau) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait potensi konflik horizontal yang mengancam wilayah Luar Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, menyusul beredarnya informasi rencana pengerahan massa besar-besaran pada 30 Maret 2026 di area eks perkebunan sawit PT Berganda, tepatnya di Abdeling 67 dan 13.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga melibatkan massa dari berbagai daerah, termasuk unsur luar daerah dan oknum tidak bertanggung jawab, dengan tujuan menduduki lahan secara paksa serta menekan masyarakat adat yang selama ini mengelola wilayah tersebut. Di sisi lain, masyarakat adat Melayu setempat juga bersiap melakukan aksi bertahan dengan jumlah massa yang signifikan.

‎Situasi ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu konflik horizontal berdarah antar sesama anak bangsa, khususnya di tengah masyarakat adat Melayu.

‎GEMA Riau menilai konflik yang terus berulang di Provinsi Riau berakar pada persoalan klasik: perampasan dan pengabaian hak tanah ulayat masyarakat adat.

‎Data yang beredar menyebutkan sekitar 1,3 juta hektare lahan di Riau berada dalam kategori ilegal di kawasan hutan, sementara hanya sekitar 280 ribu hektare yang benar-benar dikelola oleh masyarakat adat. Ironisnya, masyarakat adat justru kerap disingkirkan dari tanah leluhur mereka.

‎Sejak masa lalu hingga kini, berbagai kebijakan negara dinilai lebih berpihak kepada korporasi besar, sementara masyarakat adat diposisikan sebagai pihak yang lemah di tanah sendiri.

‎Sorotan Terhadap Satgas PKH dan Legalitas Pengelolaan

‎Dalam pernyataan yang disampaikan oleh praktisi hukum Andry Hasibuan, ditegaskan bahwa:

‎Tidak pernah ada penyitaan sah atas lahan-lahan masyarakat adat di Riau oleh Satgas PKH, kecuali pada kasus tertentu seperti Duta Palma dan Register 44.

‎Yang terjadi di lapangan adalah pengambilalihan, bukan penyitaan berdasarkan putusan pengadilan.

‎Pengelolaan oleh pihak tertentu, termasuk BUMN, dipertanyakan karena tidak memiliki dasar legal kuat, termasuk izin usaha perkebunan (IUP) di kawasan hutan.

‎Hal ini memperkuat dugaan bahwa konflik agraria yang terjadi bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga menyangkut cacat hukum dan tata kelola negara.

‎Pernyataan Sikap GEMA Riau

‎Menyikapi kondisi tersebut, GEMA Riau menyampaikan sikap tegas:

‎Menolak segala bentuk pengerahan massa pada 30 Maret 2026 yang berpotensi memicu benturan fisik antar masyarakat.

‎Meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog serta musyawarah adat.

‎Memperingatkan pihak-pihak luar agar tidak ikut campur atau diperalat dalam konflik masyarakat adat.

‎Mendesak Polri dan TNI untuk melakukan langkah pencegahan dini serta bertindak netral dan profesional.

‎Meminta pemerintah dan perusahaan terkait untuk meninjau ulang kebijakan pengelolaan lahan yang memicu konflik.

‎Menegaskan komitmen bahwa GEMA Riau siap berada di garis depan memperjuangkan hak masyarakat adat secara konstitusional.

‎GEMA Riau menegaskan bahwa masyarakat adat adalah entitas yang telah ada sebelum negara berdiri, sehingga hak-haknya tidak boleh diabaikan. Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Pokok Agraria.

‎“Jika negara terus abai, maka konflik akan terus berulang. Jangan biarkan masyarakat adat berhadapan dengan sesama anak bangsa hanya karena kelalaian negara,” tegas pernyataan tersebut.

‎GEMA Riau mengingatkan bahwa konflik ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut marwah, hak hidup, dan keberlangsungan masyarakat adat Melayu di Riau.

‎Jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan, maka potensi konflik yang lebih besar tidak dapat dihindari.

‎“Kami tidak meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami dikembalikan.”(*)