Polres Pelalawan Gerebek Kandang Ayam di Bunut, Dua Pengedar Sabu Diringkus

 

​PELALAWAN, RBC – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria paruh baya berinisial M (46) dan B (53) diringkus polisi saat asyik bersembunyi di sebuah kandang ayam di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2026) sore.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen “Zero Tolerance” terhadap narkoba di wilayah hukum Polda Riau.

​”Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Meskipun mereka mencoba bersembunyi di kandang ayam, tetap akan kami sikat. Ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba,” tegas IPTU Alex Sinaga.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar area peternakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

​Tepat pada pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan mendadak. Kedua tersangka yang masing-masing berprofesi sebagai petani dan buruh tersebut diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan dalam sebuah dompet.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita:

​1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram.

​1 buah dompet kecil warna hitam.

​1 plastik klip merah bening.

​2 unit handphone (merek Vivo dan Realme) yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, M dan B kini mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan. Mereka dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

​Keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memutus rantai jaringan pengedar lainnya di wilayah Kecamatan Bunut.(PlmT)