Gagalkan Peredaran 45 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus 2 Pengedar di Pangkalan Kerinci

​PELALAWAN RBC — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (21/7/2026).

​Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sebanyak 45 paket diduga sabu dengan total berat kotor 18,74 gram, alat timbang digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di sebuah kedai di Jalan Senantiasa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim berhasil mengamankan tersangka NH (46) di lokasi kedai tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan sebuah tas sandang warna hitam yang berisi 16 paket diduga sabu.

Berdasarkan pengakuan NH, barang haram tersebut diperoleh dari RR (46). Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan RR di depan Wisma HDK sekitar pukul 17.20 WIB. Penggeledahan berlanjut ke kamar yang disewa RR di wisma tersebut, di mana petugas menemukan sebuah dompet hitam berisi 29 paket diduga sabu dan 1 unit timbangan digital.

​Identitas Tersangka:

​NH (46) — Laki-laki, Pekerjaan Buruh, Alamat: Jl. BTN, Kel. Pangkalan Kerinci Barat, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.

​RR (46) — Laki-laki, Tidak Bekerja, Alamat: Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan.

​Barang Bukti yang Diamankan:

​45 paket narkotika jenis sabu (Berat kotor: 18,74 gram)

​1 unit timbangan digital

​1 buah tas sandang warna hitam

​1 buah dompet warna hitam

​2 unit telepon genggam (Android merek Vivo dan Oppo)

​Pengungkapan kasus ini ditangani berdasarkan dua Laporan Polisi:

​LP/A/79/VII/2026/RIAU/Res Plwn (22 Juli 2026) — Disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​LP/A/80/VII/2026/RIAU/Res Plwn (22 Juli 2026) — Disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pelalawan.

​”Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi para pelaku. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut demi membongkar jaringan di atasnya,” ujar IPTU Alek Sinaga.

​Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. (PlmT)