​Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Gerebek Pondok di Sorek Satu, Dua Pria Diamankan Bersama 10 Paket Sabu

​Pelalawan RBC – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Balak, Dusun Kampung Melati, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

​Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berstatus pengangguran, yaitu:

​Sdr. B (29), warga Sorek.

​Sdr. SJH (19), warga Sorek Satu.

​Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

​10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,53 gram (disimpan di dalam kotak berwarna biru).

​2 unit ponsel Android (merek Realme dan Oppo) yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alex Sianga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam setelah menerima informasi dari warga.

​“Kami langsung bergerak ke lapangan setelah mendapatkan informasi yang akurat. Saat digerebek, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka,” ujar IPTU Alex.

​Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini identitasnya sudah kantongi dan dalam proses penyelidikan (lidik) intensif.

​Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

​“Ini adalah komitmen nyata kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami sangat mengharapkan dukungan dan sinergi dari warga untuk terus memberikan informasi, sehingga mata rantai peredaran narkoba bisa kita putus sampai ke akarnya,” tegas AKBP John Louis.

​Kasus ini telah resmi terdaftar dengan nomor laporan LP/A/65/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 22 Mei 2026. Kedua tersangka dijerat dengan:

​Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau

​Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

​Polres Pelalawan kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui layanan Call Center 110 demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (PlmT)