Gagalkan Peredaran Narkoba, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ringkus Pengedar 5 Gram Sabu di Desa Kesuma

PELALAWAN RBC– Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Lestari, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial AA (19), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/V/2026/SPKT.Satnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldi Parlindungan, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin pagi (18/5) sekira pukul 09.00 WIB, yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Simpang Lestari.
Merespons informasi tersebut, Kompol Rinaldi langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Leonardo A. Sitanggang, S.H., beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
”Setelah melakukan pengintaian dan memastikan informasi akurat, tim bergerak cepat melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi pada sore harinya,” ujar Kompol Rinaldi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan modus menyelipkannya di dalam komponen motor. Barang bukti tersebut meliputi:
1 kantong plastik bening berklip merah berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram (disimpan di dalam kotak rokok Esse Double Change pada batok depan motor).
1 unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
1 unit ponsel merk Oppo (diduga digunakan untuk transaksi).
Uang tunai senilai Rp57.000,-.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Pelalawan demi pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (atau disesuaikan dengan ketentuan pidana narkotika pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (PlmT)
