Arjuna Sitepu, Aktivis Anti korupsi Angkat Bicara, Antara Skandal Hedonisme, Martin Manoluk  Kriminalisai Aktivis LY

PEKANBARU, RBC &Jakarta, 20 Juni 2026 – Tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru kembali diguncang skandal yang mencederai rasa keadilan. Di tengah defisit anggaran dan bencana yang silih berganti, publik justru disuguhi kontras memuakkan: gaya hidup hedonis yang dipamerkan secara vulgar.

 

Konteks Skandal dan Pelanggaran Etik

 

Kasus flexing oleh Putri Arum, istri Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manoluk, memicu kemarahan publik. Deretan barang mewah yang dipamerkan di media sosial sangat bertolak belakang dengan pendapatan resmi ASN.

Ironisnya, Walikota Pekanbaru terkesan membiarkan bahkan mendukung bawahannya. Kritik aktivis Larshen Yunus (LY), justru direspons represif melalui kriminalisasi dan penahanan.

Media sebagai Pembentuk Opini

Arjuna Sitepu menegaskan: media mungkin tidak berhasil memberi tahu orang apa yang harus dipikirkan, tetapi sangat berhasil memberi tahu apa yang harus dipikirkan. Publik cenderung menganggap isu yang mendapat liputan luas sebagai isu penting.

 

Kasus ini mengkonfirmasi kehati – hatian Liputan mengenai hedonisme pejabat, kriminalisasi aktivis, dan dugaan abuse of power telah membentuk opini publik tentang bobroknya birokrasi di Pekanbaru.

 

Kerangka Analisis dan Tuntutan

 

1. Pilihan Isu (What to Think About)

Media telah mengarahkan perhatian publik pada:

 

· Hedonisme Pejabat: Gaya hidup mewah di tengah rakyat menderita .

· Penyalahgunaan Wewenang: Dukungan walikota pada bawahan dan dugaan transaksional jabatan .

· Kriminalisasi Aktivis: Penangkapan Larshen Yunus dengan pasal berlapis.

 

2. Tuntutan Sistemik

Saya mendesak:

 

· Mendagri: Evaluasi dan pencopotan Walikota Pekanbaru.

· KPK dan Kejagung: Audit aset Martin Manoluk, Putri Arum, dan kepala daerah terkait, termasuk penerapan UU Tipikor dan TPPU.

· Kapolri: Evaluasi Polresta Pekanbaru atas dugaan menjadi alat pembungkam kritik.

 

Pelanggaran Nilai Filosofis dan Pancasila

 

Kasus ini melanggar:

 

· Imperatif Kategoris: Rakyat diperlakukan sebagai alat untuk mendanai gaya hidup hedonistik.

· Pancasila Sila ke-5 (Keadilan Sosial): Pamer kemewahan di tengah defisit dan penderitaan .

· Pancasila Sila ke-4 (Demokrasi): Kritik dibungkam, bukan dijadikan bahan perbaikan .

· Pancasila Sila ke-2 (Kemanusiaan): Aparat bertindak sewenang-wenang .

 

Penutup

Kasus ini bukan sekadar skandal lokal, tetapi cermin kegagalan etika birokrasi dan ancaman serius terhadap demokrasi. Media memiliki peran krusial untuk terus mengawal kasus ini agar agenda publik berupa tuntutan keadilan tidak terabaikan.

 

Masyarakat menunggu keberanian institusi hukum pusat untuk membersihkan birokrasi dari “bandit-bandit” yang mengatasnamakan rakyat.

 

Terpisah, Tim Awak Media berusaha menghubungi 0812999xxx nomor ponsel Martin Manoluk ST, Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru, guna melakukan Konfirmasi berita terkait informasi tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya dalam menunaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Berikut ini Dokumentasi Foto beserta Nominal Harga Barang-Barang Flexing dengan Gaya Hidup Mewah (Hedonisme) yang bersumber dari Akun Instagram (IG) Pribadi Putri Arum (Ketua DWP DISPERKIM) Istri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (KADIS) PERKIM Kota Pekanbaru: (R:2)