Miris,! Kriminalisasi Hukum, Bungkam Skandal Asmara Pejabat Publik di Pekanbaru. ‎

Pekanbaru,RBC-Lembaga penegak hukum pusat untuk segera bertindak. Pria asal Pekanbaru, Riau, yang sekarang tinggal di Jakarta ini meminta dengan sangat demi marwah negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar member atensi serius terkait masalah sinyalemen amoral pejabat di kampungnya itu.

‎“KPK dan Kejagung jangan tinggal diam! Segera panggil, periksa, dan selidiki kedua pejabat ini. Audit investigatif seluruh aset kekayaan mereka, terapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rakyat tidak boleh terus-menerus disuguhi tontonan kebejatan moral birokrat yang membarter jabatan publik demi memuaskan hasrat birahi dan keserakahan materiil,” seru lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University, The Netherlands, dan Linkoping University, Sweden, ini.

‎Secara filosofis, skandal kebungkaman dan dugaan perselingkuhan transaksional di Pekanbaru ini membentur pemikiran etika mendasar dari filsuf besar Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), mengenai Kewajiban Moral (Deontologi). Kant menyatakan bahwa tindakan seorang pemimpin harus didasarkan pada prinsip yang dapat dijadikan hukum universal.

‎Ketika seorang pemimpin menggunakan posisinya untuk melanggar batas etika perkawinan dan memanfaatkan struktur jabatan untuk meredam protes suami sah, ia telah mereduksi nilai kemanusiaan dan merusak hukum moral universal. Kekuasaan tidak lagi dijalankan atas dasar kewajiban publik, melainkan demi kepuasan nafsu privat yang egois.

‎Sejalan dengan Kant, filsuf politik Thomas Hobbes (1588-1679) dalam Leviathan mengingatkan bahwa jika para penguasa yang diberi mandat untuk menjaga keteraturan justru menjadi pelaku utama kerusakan moral dan hukum, maka tatanan sosial akan bergeser menuju kekacauan. Negara atau pemerintah lokal kehilangan hak moralnya untuk dipatuhi apabila para pemimpinnya bertindak amoral dan memperlakukan hukum acara pidana sekadar sebagai alat pemukul untuk membungkam para aktivis yang membongkar borok mereka.

‎Kasus ini juga merupakan pelanggaran telanjang terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pejabat yang beradab tidak akan menyembunyikan kebenaran di balik tembok bungkam, dan tidak akan mengkriminalisasi warga negara yang menuntut transparansi. Penyelewengan wewenang ini juga menabrak Sila Kelima, karena ketika jabatan publik dan anggaran daerah tersedot untuk mengamankan kenyamanan gaya hidup mewah segelintir elite, hak-hak keadilan sosial bagi seluruh rakyat Pekanbaru telah dirampas secara paksa. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dari KPK dan Kejagung kini menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah keadilan di bumi Riau.

‎Awak media riaubangkit.com mencoba konfirmasi  ulang pemberitaan di jejaringan seluler pesan Washaap PJ Wako Agung tidak membalas .R.02

(TIM/Red)