Gerebek Tengah Malam: Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Amankan Setengah Kilogram Sabu di Pangkalan Kuras

PELALAWAN RBC– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan tengah malam di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat setengah kilogram (500 gram).
Pengungkapan kasus ini resmi diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/75/VII/2026/RIAU/Res Plwn, dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DP alias Dani Pane (31), seorang pria yang bekerja sebagai wiraswasta. Tersangka merupakan warga Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kronologis Penangkapan
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di wilayah Dusun II Seimedang.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Alek Sinaga, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan posisi target, pada Rabu, 1 Juli 2026 sekira pukul 00.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah di RT 004 / RW 002 Dusun II Seimedang, Desa Kesuma. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka DP. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam plastik asoy hijau dan kotak rokok.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 500 gram (setengah kilogram).
1 bal plastik bening klip merah.
1 kantong plastik asoy warna hijau.
1 kotak kaleng rokok.
1 unit timbangan digital.
1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipa paralon.
1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan (lidik).
”Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Pelalawan,” tegas Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah – Bersama kita berantas narkoba demi mewujudkan Kabupaten Pelalawan yang bersih, aman, dan kondusif. (PlmT)
