Gerebek Rumah di Ukui, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Oknum Buruh Beserta Sabu, Ekstasi, dan Ganja

​PELALAWAN RBC – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan narkotika di wilayah Kecamatan Ukui. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh, lengkap dengan barang bukti tiga jenis narkotika sekaligus: sabu, pil ekstasi, dan ganja kering pada Selasa (14/7/2026) malam.

​Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP T. Siahaan, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pelalawan.

​”Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika sesuai perintah Kapolda Riau demi menyelamatkan generasi muda,” ujar AKP T. Siahaan kepada media.

​Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan langsung memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

​Tepat pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (44), warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh.

​Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti narkotika siap edar yang disembunyikan di dalam sebuah kantong plastik (asoy) berwarna merah.

​Dari hasil penggeledahan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

​Sabu: 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,31 gram.

​Ekstasi: 7 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,20 gram.

​Ganja: 1 paket diduga daun ganja kering dengan berat kotor 9,26 gram.

​Peralatan: 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 bal plastik klip merah.

​Lain-lain: 1 kantong plastik merah dan 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru.

​Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka A mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seorang bandar yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi. Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja kering, tersangka mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial PJ. Kedua pemasok tersebut kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan. Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (PlmT)