Diduga Warga Binaan Kasus Narkoba Kabur, Pengawasan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Disorot
Foto: Ilustrasi
PEKANBARU, RBC – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. Redaksi menerima informasi yang menyebutkan seorang warga binaan diduga berhasil melarikan diri dari dalam lapas, sehingga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas sistem pengawasan di lembaga tersebut, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga binaan yang diduga melarikan diri tersebut merupakan tahanan kasus narkotika dari Blok F, berinisial Ibnu. Informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengeluhkan sakit dan meminta izin untuk berobat ke klinik. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi kelengahan pengawasan sehingga warga binaan tersebut diduga berhasil kabur.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai penerapan standar pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Pasalnya, warga binaan yang berada di dalam pengawasan petugas seharusnya tetap mendapat pengawalan ketat, terutama saat menjalani pemeriksaan atau pelayanan kesehatan.
Saat dikonfirmasi, staf Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Albright, melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
“Nanti kita cek, Bang. Soalnya saya lagi di rumah sakit. Besok pas jam dinas saya kabari Abang lagi,” ujarnya, Jumat malam (24/7/26).
Ketika awak media meminta nomor kontak Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk memperoleh konfirmasi resmi, Albright menyampaikan agar konfirmasi tetap disampaikan melalui dirinya.
”Sama saya aja, Bang, konfirmasi. Besok pas jam dinas saya kabari Abang lagi. Ini saya lagi di rumah sakit, Bang,” katanya sebelum mengakhiri percakapan.
Dilansir dari Garuda sakti. Id, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) melalui Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Jopri Sinaga.
Dalam keterangannya pada Sabtu (25/7/2026), Jopri menjelaskan bahwa narapidana tersebut memang menjalani pengobatan di RS PMC Pekanbaru berdasarkan rekam medis yang dimiliki.
“Terkait warga binaan tersebut sedang menjalani pengobatan, benar karena memang ada rekam medis dan memang dibawa ke RS PMC untuk melakukan pengobatan. Namun terkait dibawa ke rumah oleh pengawal sedang didalami oleh tim dari Kantor Wilayah yang sudah memeriksa tiga pengawalnya. Apakah ada indikasi kelalaian oleh petugasnya,” ujar Jopri.
Ia menegaskan, secara aturan narapidana yang keluar dari lapas untuk berobat hanya diperbolehkan menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
“Pengawalan warga binaan apabila hanya untuk melakukan pengobatan berdasarkan aturannya hanya dapat berkunjung ke rumah sakit,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan narapidana pulang atau singgah ke rumah pribadi dalam rangka menjalani pengobatan, sehingga dugaan yang beredar mengenai adanya kunjungan ke rumah masih menjadi materi pemeriksaan internal.
Jopri juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Lapas belum menyimpulkan kronologi yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan narapidana dibawa ke rumah istrinya sebelum melarikan diri.
Menurutnya, hasil resmi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.
“Secara aturan tidak boleh. Sekarang tim Kanwil sedang memeriksa apakah dalam izin berobat tersebut ada unsur kelalaian oleh petugas yang mengawal. Terkait kronologis dibawa ke rumah yang sudah beredar di media, sejauh ini kami hanya mengetahui bahwa yang bersangkutan kabur ketika sedang menunggu obat di apotek rumah sakit.
Kronologis lebih lanjut semuanya ada di tim yang melakukan pemeriksaan karena sudah memeriksa tiga orang yang mengawal,” jelasnya.(R-04)
