DPW RHUKI Riau Audensi Ombudsman RI Perwakilan Riau Senerji Pelayanan Bantuan Hukum Ke Masyarakat  ‎

PEKANBARU,RBC – Dewan Perwakilan Wilayah Rumah Hukum Indonesia (DPW RHUKI  Riau pengurus dan jajarannya dalam program kerja jalin silahturahmi beraudensi bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau dalam pelayanan publik senerji bantuan hukum dimasyarakat

‎Pada hari Senin (20/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau.

‎Dalam kegiatan silahturahmi Ketua Ali Amran.p,CPLA ,IR Saur Maruba Sihombing,MM,CPLA dewan penasehat dan Wakil Ketua Drs Gustav Pangaribuan,CPLA serta Kabid Humas Ali Ibrahim Elektronik Endang Suryana lainnya,

‎Kemudian,Lalu Ketua,Ali Amran sampaikan kata sambutan dalam memperkenalkan kepengurusan dan jajarannya yang telah sesuai SK dependitf  struktural program kerja berjalan telah memasuki 120 hari tersebut,

‎Bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia No 34 Tahun 2025 Tentang paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum  Pasal 1 Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada penerima Bantuan Hukum

 

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum  berdasarkan Undang -Undang  Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum .3.adalah orang atau sekelompok orang miskin 4.paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum Paralegal

‎Dan mangka dari itu Kami dan rekan2 lain perlu konfirmasi dan sejauh mana fungsi tugas azas manfaat terhadap keberadaan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Riau, yang bahwa masih banyak keluhan pelayanan publik terkait permasalahan hukum di masyarakat luas

‎Kedatangan DPW Riau RHUKI yang disambut Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., yang diwakili Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Habibie, serta Anggota Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Zaelani Hadi Putra.

‎Dalam dialog tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Sampaikan apresiasi inisiatif agar senerji dalam membangun komunikasi kerja sama yang  baik adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dalam bentuk pelayanan publik  bagi masyarakat

‎Kemudian Habibie , “Menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki atau kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,

‎baik itu penyelenggara negara TNI,Polri dan pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMD), Badan Hukum Milik Daerah maupun badan swasta milik perseorangan diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik., ke masyarakat,Tegas nya

‎Sumber Kominfo IT RHUKI