Polsek Bunut Bekuk Pelaku Curanmor di Pelalawan, 1 Unit Sepeda Motor Diamankan

PELALAWAN RBC – Tim Rusa Reskrim Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial WC (19) ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial R kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUNUT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tertanggal 2 Agustus 2026.
Kapolres Pelalawan melalui Kapolsek Bunut, AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih terus kita kejar,” ujar AKP Markus.
Aksi pencurian ini menimpa Salis (37), seorang petani warga Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vega ZR (yang telah dirombak menjadi motor RBT) bernomor polisi BM 2783 CX yang diparkir di samping rumahnya sudah raib. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik masjid sekitar lokasi dan melihat dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam membawa kabur kendaraannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Bunut memerintahkan Kanit Reskrim beserta personel untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku di Jalan Olahraga, Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tak membuang waktu, pada pukul 19.00 WIB petugas mendatangi lokasi dan berhasil meringkus tersangka WC di sebuah rumah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR RBT milik korban. Namun, rekan pelaku berinisial R berhasil meloloskan diri saat penyergapan.
Ancaman Pasal dan Imbauan Kamtibmas
Atas perbuatannya, tersangka WC dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Pencurian Dengan Pemberatan.
Menutup keterangannya, AKP Markus T. Sinaga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga barang berharga.
”Kami mengimbau warga agar senantiasa memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terang, serta tidak lupa mengunci stang atau menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi potensi kejahatan curanmor,” pungkasnya. (PlmT)
