Polsek Bunut Tangkap Pelaku Curanmor NMAX di Tambun, Satu Pelaku Masih DPO

​PELALAWAN RBC – Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) sepeda motor Yamaha NMAX pada Senin (11/8/2026). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sorek Satu.

​Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Polsek Bunut/Polres Pelalawan/Polda Riau yang dibuat oleh korban pada Senin (10/8/2026) malam.

​Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekira pukul 04.00 WIB di teras rumah korban, Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan. Korban berinisial AN (29), seorang mahasiswa, mengalami kerugian materiil sebesar Rp35.000.000.

​Adapun identitas tersangka yang berhasil diamankan yakni RG alias R (24), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

​Pencurian berawal saat korban terbangun karena mendengar suara mencurigakan di luar rumah. Saat memeriksa ke halaman, korban melihat sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam miliknya dengan nomor polisi BM 6118 IZ sudah hilang dari teras.

​Korban sempat melihat dua orang tidak dikenal berjarak sekitar 50 meter sedang membawa kabur motor tersebut. Satu pelaku mengendarai Yamaha NMAX milik korban dengan mengenakan jaket sweater hitam, sementara pelaku lainnya mengendarai Honda Beat hitam tanpa nomor polisi sambil mendorong (menyetep) motor curian tersebut.

​Korban bersama ayahnya sempat melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil meloloskan diri melalui jalan menurun.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bunut untuk melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya (LP/B/38/VIII/2026) dengan meminta keterangan dari seorang saksi berinisial WC.

​Dari keterangan saksi, diperoleh informasi bahwa dua orang terduga pelaku membawa sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian ke sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu.

​Kapolsek Bunut bersama tim langsung bergerak melakukan penyergapan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil memprotes dan mengamankan tersangka RG alias R. Sementara itu, satu rekan pelaku berinisial R berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Setelah dikonfrontasi, korban membenarkan bahwa tersangka RG alias R merupakan salah satu pelaku yang sempat ia kejar saat malam kejadian.

​Dalam penangkapan ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

​1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha NMAX.

​1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam (BM 6118 IZ).

​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi (kendaraan sarana aksi).

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Motif tindakan tersangka didasari oleh faktor ekonomi.

​Kapolsek Bunut AKP Markus T. Sinaga, S.H., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang langsung melaporkan kejadian tersebut.

​”Kami mengapresiasi laporan cepat dari korban serta kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika melihat hal-hal yang mencurigakan,” ujar AKP Markus.

​”Untuk satu pelaku lain yang masih melarikan diri, tim kami terus melakukan pengejaran (DPO). Proses hukum terhadap tersangka yang telah ditangkap akan kami tuntaskan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

​Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bunut guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (PlmT)