Polres Pelalawan Bersama Instansi Terkait Musnahkan 7,5 Ton Bawang Merah Ilegal di TPA Kemang

​PELALAWAN RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan bersama instansi terkait menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa 7,5 ton bawang merah ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Kemang, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Senin (11/8/2026).

​Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.Sos., perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan Feni, S.H., Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan Eko Novitra, S.T., M.Si., perwakilan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pelalawan, serta perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau, Abdul Azis.

​Sebanyak 885 karung bawang merah ilegal dengan total berat mencapai 7,5 ton tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi ketentuan dokumen perkarantinaan yang berlaku.

​Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes, S.Sos., yang didampingi Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli personel Polsek Teluk Meranti di Jalan Lintas Bono, Kabupaten Pelalawan.

​Petugas menghentikan satu unit armada truk Colt Diesel yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 885 karung berisi bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP yang diduga bertindak sebagai pengangkut barang ilegal tersebut.

​”Personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan satu unit kendaraan Colt Diesel yang membawa 885 karung bawang merah dengan berat keseluruhan kurang lebih 7,5 ton di Jalan Lintas Bono. Seorang terduga pelaku berinisial AP turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Thomas.

​Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

​Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan untuk memastikan komoditas yang tidak memenuhi standar kesehatan dan karantina tersebut tidak beredar di pasaran maupun dikonsumsi oleh masyarakat.

​Perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Abdul Azis, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti atas tindakan cepat dalam menggagalkan penyelundupan ini.

​”Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian. Komoditas pertanian yang masuk tanpa lalu lintas pemeriksaan karantina sangat berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) maupun penyakit tanaman yang dapat merusak sektor pertanian lokal,” tegas Abdul Azis.

​Ia menambahkan, pengawasan ketat di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan sangat krusial mengingat daerah tersebut memiliki banyak jalur perlintasan strategis yang sering dimanfaatkan untuk distribusi komoditas dari luar daerah.

​Melalui tindakan pemusnahan ini, Polres Pelalawan bersama Balai Karantina berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengetatan pengawasan guna memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus melindungi ketahanan pangan serta kesehatan masyarakat di Kabupaten Pelalawan. (PlmT)