Dugaan Perlakuan Khusus Napi Korupsi di Lapas Pekanbaru Dipertanyakan, Benarkah Ada Akses Istimewa?
PEKANBARU, RBC — Ada yang janggal di balik tembok Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi warga binaan, muncul informasi mengejutkan mengenai seorang narapidana kasus korupsi, Makmur alias Aan.
Dilansir dari GarudaSakti.id Informasi menyebutkan, narapidana tersebut diduga mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.
Bukan sekadar fasilitas biasa.
Ia disebut-sebut menempati kamar seorang diri, sementara informasi lainnya bahkan menyebut adanya keleluasaan untuk keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas hingga 24 jam.
Jika benar, pertanyaannya sederhana namun mengerikan:
Siapa yang memberikan keistimewaan tersebut?
Dan yang lebih penting, mengapa seorang narapidana bisa memiliki keleluasaan seperti itu di dalam Lapas?
Dari Terpidana Korupsi hingga Dugaan “Penguasa” di Balik Jeruji
Nama Makmur alias Aan bukan nama baru dalam perkara korupsi.
Pada 2020, Direktur PT Mitra Bungo Abadi tersebut dituntut JPU KPK dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013–2015.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp495,3 miliar.
JPU juga menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp105,88 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.
Jaksa meyakini Makmur memperoleh keuntungan sekitar Rp60,5 miliar, yang salah satunya disebut digunakan untuk membeli apartemen di Singapura.
Kini, justru muncul pertanyaan baru:
Apakah seorang narapidana dengan latar belakang perkara korupsi bernilai besar tersebut mendapatkan perlakuan istimewa di dalam Lapas?
Satu Kamar, Satu Orang?
Informasi yang dihimpun media menyebutkan Makmur alias Aan diduga ditempatkan di kamar yang hanya dihuni dirinya sendiri.
Jika benar, kondisi ini patut mendapat penjelasan.
Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah penempatan satu orang satu kamar tersebut merupakan kebijakan resmi, alasan keamanan, alasan kesehatan, atau ada pertimbangan lain.
Jangan sampai muncul kesan bahwa ada “kamar VIP” di balik jeruji besi.
Kalaupun penempatan tersebut memiliki dasar hukum dan alasan yang sah, pihak Lapas tentunya dapat menjelaskannya secara terbuka.
Lebih Mengejutkan: Diduga Bisa Keluar-Masuk 24 Jam
Namun informasi yang paling mengundang perhatian bukan soal kamar.
Sumber yang diterima GarudaSakti.id menyebutkan adanya dugaan bahwa Makmur alias Aan memiliki keleluasaan keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas selama 24 jam.
Jika informasi ini benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab Lapas memiliki sistem keamanan, blok hunian, jadwal kegiatan, serta prosedur keluar-masuk warga binaan.
Maka publik pantas bertanya:
Apakah ada izin khusus?
Siapa yang memberikan izin?
Apakah setiap aktivitas tercatat dalam buku pengawasan atau sistem administrasi Lapas?
Petugas mana yang bertanggung jawab?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah warga binaan lain juga mendapatkan perlakuan yang sama?
Petugas Disebut Tak Berani Mengusik
Informasi lain yang tak kalah mencengangkan menyebutkan bahwa sebagian jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru disebut-sebut tidak berani mengusik narapidana tersebut.
Bahkan beredar informasi bahwa posisi atau pengaruh Makmur alias Aan di dalam Lapas disebut begitu kuat.
Ada pula informasi yang sampai menyebut dirinya seolah-olah “lebih berani daripada Kalapas.”
Jika benar ada situasi seperti itu, maka persoalannya sudah bukan lagi tentang seorang narapidana.
Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa sebenarnya yang memegang kendali di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru?
Kalapas?
Petugas?
Atau justru seorang warga binaan?
Tentu saja, pernyataan tersebut masih sebatas informasi yang diterima media dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa klarifikasi resmi.
Kakanwil Ditjenpas Riau Jangan Diam
Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar.
Kakanwil Ditjenpas Riau perlu turun tangan memastikan apakah benar terdapat perlakuan khusus terhadap narapidana tersebut.
Begitu juga dengan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, melalui Jopri Sinaga, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.
Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar bantahan singkat.
Jika memang tidak ada perlakuan khusus, tunjukkan prosedurnya.
Jika kamar satu orang memang diperbolehkan, jelaskan dasar dan alasannya.
Jika aktivitas keluar-masuk memang memiliki izin, jelaskan siapa yang memberikan izin dan berdasarkan aturan apa.
Dan jika seluruh informasi tersebut tidak benar, pihak Lapas mempunyai kesempatan untuk meluruskannya kepada masyarakat.
Jangan Sampai Ada “Kelas VIP” di Balik Jeruji
Lapas bukan hotel.
Lapas bukan tempat seseorang membeli kenyamanan dengan uang atau pengaruh.
Dan Lapas bukan wilayah yang boleh dikuasai oleh narapidana.
Jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh perlakuan khusus sementara narapidana lainnya harus mengikuti aturan secara ketat, maka pertanyaan tentang keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan menjadi tidak terhindarkan.
Sebab masyarakat tentu tidak ingin melihat pemandangan yang ironis:
di luar tembok, seorang koruptor telah kehilangan kebebasannya; tetapi di dalam tembok, justru muncul dugaan bahwa ia bisa menjadi orang yang paling bebas.
Awak media akan terus menelusuri informasi ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, kami siap memuat hak jawab dan klarifikasi pihak Lapas.
Namun jika ternyata benar, publik berhak mengetahui:
siapa yang memberi keistimewaan, siapa yang membiarkannya, dan siapa yang sebenarnya berkuasa di balik tembok Lapas Kelas IIA Pekanbaru.(Tim)
Sumber: Garuda Sakti.Id
