‎Dugaan Perlakuan Khusus Napi Korupsi di Lapas Pekanbaru Dipertanyakan, Benarkah Ada Akses Istimewa?

PEKANBARU, RBC — Ada yang janggal di balik tembok Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

‎‎Di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi warga binaan, muncul informasi mengejutkan mengenai seorang narapidana kasus korupsi, Makmur alias Aan.

‎Dilansir dari GarudaSakti.id Informasi menyebutkan, narapidana tersebut diduga mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan warga binaan lainnya.

‎Bukan sekadar fasilitas biasa.

‎Ia disebut-sebut menempati kamar seorang diri, sementara informasi lainnya bahkan menyebut adanya keleluasaan untuk keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas hingga 24 jam.

‎‎Jika benar, pertanyaannya sederhana namun mengerikan:

‎Siapa yang memberikan keistimewaan tersebut?

‎Dan yang lebih penting, mengapa seorang narapidana bisa memiliki keleluasaan seperti itu di dalam Lapas?

‎Dari Terpidana Korupsi hingga Dugaan “Penguasa” di Balik Jeruji

‎Nama Makmur alias Aan bukan nama baru dalam perkara korupsi.

‎Pada 2020, Direktur PT Mitra Bungo Abadi tersebut dituntut JPU KPK dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidair enam bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar.

‎‎Perkara tersebut berkaitan dengan proyek Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013–2015.

‎Dalam tuntutannya, jaksa menyebut proyek tersebut memiliki nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp495,3 miliar.

‎‎JPU juga menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp105,88 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK.

‎Jaksa meyakini Makmur memperoleh keuntungan sekitar Rp60,5 miliar, yang salah satunya disebut digunakan untuk membeli apartemen di Singapura.

‎Kini, justru muncul pertanyaan baru:

‎Apakah seorang narapidana dengan latar belakang perkara korupsi bernilai besar tersebut mendapatkan perlakuan istimewa di dalam Lapas?

‎Satu Kamar, Satu Orang?

‎Informasi yang dihimpun media menyebutkan Makmur alias Aan diduga ditempatkan di kamar yang hanya dihuni dirinya sendiri.

‎Jika benar, kondisi ini patut mendapat penjelasan.

‎Sebab masyarakat berhak mengetahui apakah penempatan satu orang satu kamar tersebut merupakan kebijakan resmi, alasan keamanan, alasan kesehatan, atau ada pertimbangan lain.

‎‎Jangan sampai muncul kesan bahwa ada “kamar VIP” di balik jeruji besi.

‎Kalaupun penempatan tersebut memiliki dasar hukum dan alasan yang sah, pihak Lapas tentunya dapat menjelaskannya secara terbuka.

‎Lebih Mengejutkan: Diduga Bisa Keluar-Masuk 24 Jam

‎Namun informasi yang paling mengundang perhatian bukan soal kamar.

‎Sumber yang diterima GarudaSakti.id menyebutkan adanya dugaan bahwa Makmur alias Aan memiliki keleluasaan keluar-masuk area tertentu di lingkungan Lapas selama 24 jam.

‎Jika informasi ini benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

‎Sebab Lapas memiliki sistem keamanan, blok hunian, jadwal kegiatan, serta prosedur keluar-masuk warga binaan.

‎Maka publik pantas bertanya:

‎Apakah ada izin khusus?

‎Siapa yang memberikan izin?

‎Apakah setiap aktivitas tercatat dalam buku pengawasan atau sistem administrasi Lapas?

‎Petugas mana yang bertanggung jawab?

‎Dan pertanyaan paling penting:

‎Apakah warga binaan lain juga mendapatkan perlakuan yang sama?

‎Petugas Disebut Tak Berani Mengusik

‎Informasi lain yang tak kalah mencengangkan menyebutkan bahwa sebagian jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru disebut-sebut tidak berani mengusik narapidana tersebut.

‎Bahkan beredar informasi bahwa posisi atau pengaruh Makmur alias Aan di dalam Lapas disebut begitu kuat.

‎Ada pula informasi yang sampai menyebut dirinya seolah-olah “lebih berani daripada Kalapas.”

‎Jika benar ada situasi seperti itu, maka persoalannya sudah bukan lagi tentang seorang narapidana.

‎Ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar:

‎Siapa sebenarnya yang memegang kendali di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru?

‎Kalapas?

‎Petugas?

‎Atau justru seorang warga binaan?

‎Tentu saja, pernyataan tersebut masih sebatas informasi yang diterima media dan belum dapat dipastikan kebenarannya tanpa klarifikasi resmi.

‎Kakanwil Ditjenpas Riau Jangan Diam

‎Informasi seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar.

‎Kakanwil Ditjenpas Riau perlu turun tangan memastikan apakah benar terdapat perlakuan khusus terhadap narapidana tersebut.

‎Begitu juga dengan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, melalui Jopri Sinaga, diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka.

‎Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar bantahan singkat.

‎Jika memang tidak ada perlakuan khusus, tunjukkan prosedurnya.

‎Jika kamar satu orang memang diperbolehkan, jelaskan dasar dan alasannya.

‎Jika aktivitas keluar-masuk memang memiliki izin, jelaskan siapa yang memberikan izin dan berdasarkan aturan apa.

‎Dan jika seluruh informasi tersebut tidak benar, pihak Lapas mempunyai kesempatan untuk meluruskannya kepada masyarakat.

‎Jangan Sampai Ada “Kelas VIP” di Balik Jeruji

‎Lapas bukan hotel.

‎Lapas bukan tempat seseorang membeli kenyamanan dengan uang atau pengaruh.

‎Dan Lapas bukan wilayah yang boleh dikuasai oleh narapidana.

‎Jika benar ada warga binaan yang dapat memperoleh perlakuan khusus sementara narapidana lainnya harus mengikuti aturan secara ketat, maka pertanyaan tentang keadilan dan integritas sistem pemasyarakatan menjadi tidak terhindarkan.

‎Sebab masyarakat tentu tidak ingin melihat pemandangan yang ironis:

‎di luar tembok, seorang koruptor telah kehilangan kebebasannya; tetapi di dalam tembok, justru muncul dugaan bahwa ia bisa menjadi orang yang paling bebas.

‎Awak media akan terus menelusuri informasi ini dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

‎Jika dugaan tersebut terbukti tidak benar, kami siap memuat hak jawab dan klarifikasi pihak Lapas.

‎Namun jika ternyata benar, publik berhak mengetahui:

‎siapa yang memberi keistimewaan, siapa yang membiarkannya, dan siapa yang sebenarnya berkuasa di balik tembok Lapas Kelas IIA Pekanbaru.(Tim)

‎Sumber: Garuda Sakti.Id