Polres Pelalawan Ungkap Kasus Curas dan Penganiayaan Anak di Pangkalan Kuras, Pelaku Berhasil Diamankan

PANGKALAN KURAS RBC – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., di halaman Mapolsek Pangkalan Kuras pada Selasa (29/09/2026) pukul 19.30 WIB.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
Kabag Ops Polres Pelalawan: AKP Yulhairi, S.H.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan: AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H.
Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras (Mewakili Kapolsek): AKP Hermon J.
Kasi Humas Polres Pelalawan: AKP Thomas B. Siahaan
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras: Iptu Leonardo Sitanggang, S.H.
Detail Kejadian dan Identitas Tersangka
Aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 08.35 WIB di Minimarket Sorek Mart, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka:
Nama / Inisial: Hendra alias Hendra bin Nurdin (25 Tahun)
Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja
Alamat KTP: Kec. Mandah, Kab. Indragiri Hilir, Riau
Adapun korban aksi curas ini adalah Wulan Natasha Br. Simanjuntak (22), seorang karyawan minimarket warga Desa Talau, Pangkalan Kuras.
Kronologi Kejadian
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Iptu Leonardo Sitanggang, S.H., menjelaskan kronologi tindak pidana tersebut:
Aksi Menodong Kasir:
Pelaku berpura-pura membeli minuman di toko. Pelaku kemudian meminta untuk meminjam ponsel toko kepada kasir (korban Wulan) dengan alasan rindu pada ibunya. Karena korban menolak, pelaku menerobos masuk ke area meja kasir, mengancam korban menggunakan sebilah gunting, lalu merampas 1 unit handphone.
Upaya Penyelamatan & Pembajakan:
Mendengar jeritan korban, seorang pekerja kebun minimarket berusaha mendekat namun diancam dengan gunting oleh pelaku hingga pelaku berhasil kabur keluar. Sambil melarikan diri, korban berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Penyanderaan dan Penganiayaan Anak:
Saat dikepung warga, pelaku bersembunyi di Toko Echo Elektronik dan menyandera seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan cara memiting lehernya. Pelaku sempat melepaskan anak tersebut atas desakan orang tuanya. Namun, saat warga mendekat untuk menangkapnya, pelaku kembali menyerang dan melukai punggung anak tersebut menggunakan gunting.
Penangkapan:
Warga yang berada di TKP langsung mengamankan pelaku secara bersama-sama. Personel Polsek Pangkalan Kuras yang menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pangkalan Kuras.
Barang Bukti & Pasang Sangkaan
Dari tangan tersangka, Kepolisian menyita barang bukti berupa:
1 (satu) buah gunting bergagang hitam (alat kejahatan).
1 (satu) unit handphone Oppo A98 warna biru dengan casing hitam (hasil curian).
Atas perbuatannya, Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (PlmT)
