Nyambi Jadi Pengedar Sabu dan Ganja, Petani di Pangkalan Kuras Diciduk Satres Narkoba Polres Pelalawan

​PELALAWAN RBC– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan berhasil menggulung seorang oknum petani yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (28/10/2026).

​Tersangka yang diamankan berinisial S (28), warga Desa Beringin Indah. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram serta satu paket daun ganja kering seberat 3,86 gram.

​Kapolres Pelalawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

​”Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba, kami langsung menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Rudi Syahputra, Jumat (30/10/2026).

​Setelah dipastikan informasi akurat, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra melakukan penggerebekan di kediaman tersangka pada Rabu (28/10/2026). Petugas berhasil mengamankan S tanpa perlawanan.

​Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu di dalam kotak rokok Climax, satu paket sabu di saku celana tersangka, serta satu paket ganja kering yang disembunyikan di dalam tas sandang warna hitam. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

​Dari hasil interogasi awal, tersangka S mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini identitasnya telah dikantongi dan dalam proses penyelidikan/pengejar (lidik). Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

​”Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami menegaskan komitmen Polres Pelalawan untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Pelalawan,” tegas Kasat Resnarkoba.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/132/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026, menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman pidana penjara. (PlmT)