Grebek Rumah di Desa Sialang Indah, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Dua Pengedar dan Sita 15,14 Gram Sabu

PELALAWAN RBC — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial SW (40) dan SP (49) berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Rabu (30/9/2026) sekira pukul 12.45 WIB.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 15,14 gram.
Pengungkapan kasus ini didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/A/115/X/2026 dan LP/A/116/X/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 1 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, S.H., M.H., memimpin langsung Tim Opsnal melakukan penggerebekan setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Sialang Indah.
Saat melakukan penggerebekan di rumah target, petugas mendapati dua orang pria di dalam rumah. Setelah diamankan, tim melakukan penggeledahan badan dan tempat secara intensif.
Dari penggeledahan terhadap tersangka SW (40), petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat kotor 14,93 gram, satu unit timbangan digital, delapan bal plastik klip bening, satu kantong plastik hitam, serta satu unit ponsel pintar merek Vivo.
Sementara itu, penggeledahan dilanjutkan kepada tersangka SP (49). Dari kantong celana yang dikenakannya, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa tersangka SP memperoleh pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IP, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses penyelidikan. Sedangkan tersangka SW mengaku mendapatkan sabu dari SP.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.
”Benar, Satresnarkoba Polres Pelalawan telah mengamankan dua orang pelaku di Desa Sialang Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor 15,14 gram. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Pelalawan dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar AKP Thomas B. Siahaan.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani proses pemeriksaan medis, penyidikan, serta pengembangan jaringan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama di atasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (PlmT)
