Gercep Respon Call Center 110, Polres Pelalawan Bekuk Pelaku Pembobol Toko Sembako Kurang dari 2 Jam

PELALAWAN RBC– Kecepatan penanganan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan. Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol sebuah toko sembako di Jalan Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/101/X/2026/SPKT/Polres Pelalawan tertanggal 9 Oktober 2026.
Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekira pukul 04.42 WIB di Toko Sembako Sejahtera. Kejadian baru diketahui oleh pemilik toko, Sarojatulo Bulolo alias Pak Jefri, saat hendak membuka usahanya bersama sang anak sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, korban terkejut melihat gembok pintu toko sudah dalam keadaan rusak dan pintu terbuka. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam toko, etalase kaca dekat kasir tampak berantakan, puluhan bungkus rokok berbagai merek hilang, serta 3 unit tabung gas ukuran 3 kilogram raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000,-.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang pria masuk ke dalam toko pada detik ke-39 pukul 04.42 WIB dan menggasak barang-barang dagangan. Korban lantas langsung melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat bebas pulsa Call Center 110 Polres Pelalawan.
Mendapat laporan dari warga, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memburu keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial S M alias SB, seorang pria warga Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur A, S.Sos., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan cepat terhadap tersangka pembobolan toko tersebut.
”Begitu kami menerima laporan masyarakat via Call Center 110, tim langsung bergerak cepat ke lapangan. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 2 jam. Ini bukti komitmen layanan 110 Polres Pelalawan yang gercep (gerak cepat) dan responsif dalam melayani masyarakat,” tegas AKBP Ahmad Nur A.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka nekat melakukan aksi pencurian tersebut didasari oleh faktor ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
”Tersangka kami jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (Curat). Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ada potensi gangguan keamanan atau tindak pidana, jangan ragu untuk melapor. Negara siap hadir untuk memberikan rasa aman. Silakan manfaatkan layanan Call Center 110 yang beroperasi gratis selama 24 jam,” imbau Kapolres.
Saat ini, tersangka S M beserta barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (PlmT)
